Simalungun — Gi-Media.com — Yudi Suransyah warga Huta Raya Timuran Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,tertangkap tangan sedang memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan Yudi pada hari Jumat, tanggal 29 Januari 2021,berawal laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten,yang melaporkan dalam sebuah rumah di Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi,sesampainya di lokasi Team mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berada didalam rumah tersebut dan mengaku bernama Yudi.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah Yudi ,ditemukan barang bukti yg berhubungan dengan narkotika jenis Ganja,dan saat di interogasi Yudi mengaku daun Ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Medan.
Guna untuk proses sidik lanjutan, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangaka dan barang bukti,4 (empat) bungkus besar kertas warna coklat dan 1 (satu) bungkus tas plastik warta biru yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dgn berat kotor sekitar 420 gram,ke Mapolres Simalungun,ucap Kasubbag AKP Lukaman.Sabtu 30/01/2021 (*)
Discussion about this post