Gi-media.com Tebingtinggi — Satreskrim Polres Tebingtinggi, Tangkap dua orang asal siantar atas kepemilikan sabu seberat 4,56 Gram, di Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, kec. Padang Hilir Senin (12/10/ 2020) sekira Pukul 17.30 Wib
Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas AKP Josua Nainggolan kepada media menjelaskan
“Benar kita menangkap Dua orang Dody M(36) dan Hendra (39) dua orang asal Siantar Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur ” Ujar Kasubbag
“Penangkapan bermula Atas laporan masyarakat kalau akan terjadi transaksi Narkoba, personil pun bergegas meluncur ke TKP, melihat dua orang yang di informasikan sedang berboncengan, personil menghentikan keduanya, ketika diintrogasi salah satu tersangka membuang bungkus plastik, personil pun perintah mengambil apa yang dibuangnya”
Selanjutnya petugas menemukan barang bukti lain dari dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka
Dari kedua tangan tersangka kita amankan 1 bungkus plastik transparan berisi jenis sabu seberat 4,56 grm, 1 timbangan digital, 1 HP dan 1 Unit kendaraan bermotor yang di gunakan kedua tersangka” Tambah nya
Hasil interogasi polisi, terkait dari mana barang haram tersebut didapat kanam, tersangka ucap Eko
Saat ini Kedua tersangka berikut barang bukti diaman kan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka bisa di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika ” Tutup Kasubbag AKP Josua Nainggolan (repot Red)
Discussion about this post