
Gi-media.com | Sipispis, Sergai – sebanyak 20 orang warga Desa G Pane Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai terjaring Operasi Yustisi pada Kamis (24/9/2020).
Operasi Pergub nomor 34 tahun 2020 itu digelar bersama 5 personil kepolisian, 1 personil koramil 15/Sipispis, 1 personil Kasi rantib Kec Sipispis, dan Kepala Desa Gunung Pane.
Kepala Polisi Sektor Sipispis, Ajun Komisaris Polisi Saefulloh, S.Sos kepada wartawan mengatakan, pihaknya mendapati sejumlah warga melanggar protokol kesehatan (prokes) tanpa masker.
” Sanksi teguran secara lisan ada 20 giat dan tulisan 10 giat kita berikan, untuk mencegah penularan penyebaran virus corona” ucap Saefullah menjelaskan.
Ia menjelaskan, penegakkan peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) kiranya dapat dipatuhi.
Bersama Wakapolsek Iptu J Purba, 450 buah masker juga diberikan kepada warga pemakai jalan saat operasi Yustisi di wilayah hukum (wilkum) Polres Tebingtinggi itu digelar.(repoart-red)
























Discussion about this post