GI-MEDIA.com || BNNK Tebingtinggi Tangkap M.Yunus Alias Zulkarnain alias Adek (42) Pengedar Narkotika Asal Gampong Ulee Kecamatan Cot Girek Aceh Utara yang beroperasi di kota Tebingtingi-Sumatra Utara
Adek ditangkap atas kepemilikan 19 paket plastik klip bening, total seberat 880,25 gram Narkotika jenis Sabu yang didapat petugas Tim BNNK Tebingginggi dari 2 TKP yang berbeda
M.Yunus alias Adek ditangkap dari kediamannya jalan Suasa kelurahan Tambangan kecamatan Padang Hilir (28/05/2020) sekira pukul 23:00 Wib
Penangkapan di pimpin langsung kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato setelah Tim BNNK mendapatkan informasi keberadaan nya
Dari sana tim BNNK menemukan 1(satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram
Selanjutnya pada pukul 01:00wib (29/05/2020) Tim BNNK melakukan pengembangan, kembali menggeledah Rumah kontrakan Adek yang ke dua di jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu
Dari sana, dalam kamar M.Yunus tim BNNK kembali menemukan 19 paket plastik klip bening Narkotika jenis Sabu. Total keseluruhan Tim BNNK mengamankan 880,25 gram Narkotika jenis Sabu
Dan 1 kotak berisi puluhan kaca Pirex, 3 bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, 2 unit timbangan elektronik, 4 buah sendok sabu, 3 buah pipet sendok sabu, 1 buah tas warna merah jambu
M.Y. alias Adek akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara
Pengungkapan dan penangkapan pengedar barang Haram tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti BNNK Tebingtinggi (report-red)
Discussion about this post