• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Korupsi

Direksi PT Garuda Yang Terlibat Penyeludupa Harley Davidson Di Berhentikan Sementara

redaksi by redaksi
Desember 7, 2019
in Korupsi, Nasional
0
Direksi PT Garuda Yang Terlibat Penyeludupa Harley Davidson Di Berhentikan Sementara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

4 minggu ago
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

4 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

1 bulan ago
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

1 bulan ago

GI-Media.com|Jakarta – Menggelar pertemuan dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk Mentri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Erick Thohir resmi memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi yang terlibat kasus penyeludupan motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat Airbus A330-900 Neo .

Soal pemberhentian seluruh jajaran direksi ini disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol berdasarkan keputusan Erick dengan Dewan Komisaris Garuda di dalam rapat
“Telah di gelar pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati bersama sebagai berikut,  akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Pemberhentian sementara  akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.
Belum di ketahui berapa banyak direksi yang di maksut oleh Sahala. Namun, Ia menyampaikan Dewan Komisioner akan segera mengangkat pelaksana tugas untuk jabatan yang ditinggal. Sementara, Komite Audit tetap melakukan investigasi lanjut .

“Ada dua cara di perusahan Tbk dalam pemberhentian direksi, yaitu sementara oleh Dewan Komisaris, dan permanen dalam RUPSLB,” terang Sahala.

Erick telah menandatangani keputusan tersebut dan juga Dewan Komisaris yang hadir di antaranya Sahala Lumban Gaol (Komisaris Utama), Chairal Tanjung (Komisaris), Insmerda Lebang (Komisaris Independen), Herbert Timbo P Siahaan (Komisaris Independen), dan Eddy Purwanto Poo (Komisaris Independen).

Dihimpun dari berbagai sumber
Editor : Shofia Khairani
ADVERTISEMENT
Tags: AirbusErick ThohirHarley DavidsonMentri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) IndonesiaMotor GedePT Garuda
Previous Post

Melakukan Pola Hidup Sehat Yang Mudah dan Hemat Di Jaman Yang serba praktis

Next Post

Terkait Plang Mesjid Al-Jihad Di PT. Telkom Siantar,Diduga Ada Pembohongan Publik

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru
Nasional

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 7, 2026
0

  JAKARTA, tniad.mil.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI...

Read more
Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Oktober 7, 2026
Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

September 28, 2026
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dan Tetapkan 8 Tersangka Pada OTT Summarecon Bogor 

September 16, 2026
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

September 16, 2026
OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

OTT Guncang ATR/BPN: Dirjen PPTR Hingga Politikus Terseret, KPK Amankan Uang Ratusan Miliar

September 15, 2026
Next Post
Terkait Plang Mesjid Al-Jihad Di PT. Telkom Siantar,Diduga Ada Pembohongan Publik

Terkait Plang Mesjid Al-Jihad Di PT. Telkom Siantar,Diduga Ada Pembohongan Publik

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,670)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara