• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kemenperin Tetapkan Pabrik Pengolahan Karet Dab Kebun Gunung Para Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

redaksi by redaksi
Mei 15, 2020
in Daerah, Sumut
0
Kemenperin Tetapkan Pabrik Pengolahan Karet Dab  Kebun Gunung Para Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-MEDIA.com || Serdang Bedagai
Pabrik Pengolahan Karet dab Kebun Gunung Para ditetapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kawasan Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) oleh Menteri Perindustrian Agus Gimawang Kartasasmita pada tanggal 19 Maret 2020 di Jakarta.

“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita Nomor 191 Tahun 2020 tentang penetapan industri yang dikelola PTPN III (persero) di Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” ujar Manager PTPN III Kebun Gunung Para, Raden Wahyu Cahyadi.

ADVERTISEMENT

Penetapan sebagai OVNI tersebut telah disosialisasikan kepada unsur Muspika Dolok Merawan, sejumlah Kepala Desa serta stakeholder, di Aula Operation Room (OR) Kebun Gunung Para, Rabu (13/5/2020).

BeritaTerkait

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

2 hari ago
BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

3 hari ago
Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

5 hari ago
Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

5 hari ago

Ditambahkan Raden Wahyu Cahyadi, objek vital yang dimaksud dalam keputusan Menteri Perindustrian itu meliputi pabrik pengolahan karet seluas 5,54 Ha dan areal perkebunan seluas 4.024 Ha yang meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan atau usaha yang memiliki batas-batas dengan seluruh areal.

Manager Kebun Gunung Para ini juga mengatakan, dengan ditetapkannya PPK dan Kebun Gunung Para sebagai OVNI, pihak perusahaan wajib melakukan 4 tugas pokok yakni, melaksanakan ketentuan pembinaan kemampuan pengamanan internal dan bantuan pengamanan dari Polri, menyampaikan laporan secara tertulis tentang kondisi terkini objek vital setiap setahun menyusun dokumen standar sistem manajemen pengamanan perusahaan serta memperluas ruang lingkup standar ISO 9001 tentang sistem manajemen mutu dengan menambah lingkup pengamanan perusahaan.

Penetapan OVNI terhadap PTPN III di Kebun Gunung Para juga sudah melalui verifikasi dan kunjungan lapangan dari tim Kemenperin pada bulan Januari 2020 dan berlaku selama 5 tahun.
Sosialisasi tetap mempedomani protokol penanganan COVID-19. (Alfian Haris)

Tags: DaerahSerdang BedagaiSumatra Utara
Previous Post

Geng Motor Serang Masjid, Satu Tewas Di Pukuli Warga |

Next Post

20 Miliar Di Alokasikan Bupati Semenep Untuk Warganya Yang Tak Kebagian Jatah Bansos Dari Kemensos

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi
Daerah

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

by RISS
September 22, 2026
0

Gi-Media.Com Tebing Tinggi [Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, mendorong para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe...

Read more
Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

September 22, 2026
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

September 21, 2026
BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

September 21, 2026
Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

September 21, 2026
BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

September 20, 2026
Next Post
20 Miliar Di Alokasikan Bupati Semenep Untuk Warganya Yang Tak Kebagian Jatah Bansos Dari Kemensos

20 Miliar Di Alokasikan Bupati Semenep Untuk Warganya Yang Tak Kebagian Jatah Bansos Dari Kemensos

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,463)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,530)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (159)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara