• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Samsul Tarigan belum Bebas Murni Sampai 10 Desember 2026

redaksi by redaksi
Juni 30, 2026
in Daerah, Hukum
0
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Oplus_131072

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Dokumen Persetujuan DPRD Muncul, GASI Minta Polres Sampang Usut Polemik Tanah Eks Percaton

1 hari ago

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

2 hari ago

Wali Kota Munjirin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Balai Warga Cilangkap

2 hari ago

DPD PGR Kab. Sukabumi Gelar Silaturahmi dan Koordinasi Penguatan Organisasi

2 hari ago
Gi-media.com– Medan Sumut — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan  Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatra Utara Samsul Tarigan Memperoleh Hak integrasi Cuti Bersyarat (CB) Sejak 28 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026.
.
Sebelumnya, Samsul Tarigan divonis 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas sekitar 80 hektare. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis Pengadilan Negeri Binjai.
.
Samsul Tarigan keluar dari Lapas Kelas 1 Medan pada Senin (29/06/2026) dan  terpantau media, mengenakan kaos Singlet Hitam beliau disambut Puluhan orang yang mengenakan pakaian Organisasi Masyarakat (Oramas) GRIB JAYA Sumatera Utara
.
Kalapas kelas 1 Medan Fonika Afandi membenarkan Pembebasan Pentolan Grib Sumut itu, Menurut nya, pemberian cuti bersyarat telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
.
Samsul dinilai telah memenuhi persyaratan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta tidak terlibat dalam perkara pidana lain.
.
Meski telah keluar dari lapas, Samsul Tarigan belum bebas murni. Ia masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan berada di bawah pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir pada 10 Desember 2026
(Red)
ADVERTISEMENT
Tags: BebasBersyaratGRIB JAYALapasMedanSamsul TariganSumut
Previous Post

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Next Post

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Diplomasi Budaya di Istana: Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang Soroti Perlindungan Cagar Budaya

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 17, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Di bawah kibaran Sang Saka Merah Putih di episentrum kekuasaan bangsa, sebuah langkah bersejarah ditorehkan oleh benteng...

Read more
Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut Binsar Panjaitan dan KASAD Maruli Simanjuntak Kunjungi Alm. Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

Agustus 16, 2026

Kerusakan di SMAN 1 Jakarta: Toilet Mampet, Atap Jebol, Kanopi Bocor, dan Renovasi Tertunda

Agustus 16, 2026
Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka   

Luhut dan Maruli Kunjungi Alm Kenan Simanjuntak di Rumah Duka  

Agustus 16, 2026

Dokumen Persetujuan DPRD Muncul, GASI Minta Polres Sampang Usut Polemik Tanah Eks Percaton

Agustus 16, 2026

Pemprov DKI, TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Sungai Bidara Cina

Agustus 15, 2026
Next Post
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,429)
  • DPD/DPRD/DPR RI (12)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,190)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (608)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (114)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (102)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara