• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

LBH Jakarta Tolak Kasus Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Militer, Ini Harapan terhadap Polri

redaksi by redaksi
April 9, 2026
in Hukum
0
LBH Jakarta Tolak Kasus Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Militer, Ini Harapan terhadap Polri
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 


JAKARTA, Gi-media.com, — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menolak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, jika hanya diproses melalui peradilan militer. LBH menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara sederhana yang cukup diselesaikan secara teknis dalam lingkup militer semata.

Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut perlu menjadi terobosan hukum dengan dibawa ke peradilan umum agar prosesnya lebih transparan dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

“Peristiwa yang dialami Yunus tidak bisa disederhanakan. Ini harus dilihat sebagai momentum untuk memastikan proses hukum yang terbuka di peradilan umum,” ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

BeritaTerkait

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

3 hari ago

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

3 hari ago

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

3 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

3 hari ago

Fadhil menilai, hingga saat ini publik belum mendapatkan gambaran proses hukum yang transparan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa jika sepenuhnya ditangani di peradilan militer, maka keadilan bagi korban berpotensi terabaikan.

“Gejala yang muncul cukup kuat bahwa peradilan militer tidak akan berpihak pada korban. Yang terungkap kemungkinan hanya pelaku lapangan, sementara aktor intelektual berisiko tidak tersentuh,” lanjutnya.

Di sisi lain, LBH Jakarta justru menaruh harapan besar kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Fadhil menekankan bahwa secara kewenangan dan kapasitas teknis, Polri dinilai memiliki kemampuan yang memadai.

“Kami masih menunggu kepastian dari kepolisian, termasuk terkait belum dikeluarkannya secara formal surat perintah penghentian penyidikan. Namun secara teknis, kami percaya kepolisian memiliki kewenangan, metode, serta alat-alat canggih untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif,” katanya.

Ia juga mendorong Polri agar segera mengambil langkah cepat dan responsif guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual di baliknya.

“Langkah cepat dari Polri menjadi sangat urgen. Ini penting untuk memastikan tidak ada faktor non-yuridis yang mengganggu proses penyelidikan atau merintangi penyidikan,” tegasnya.

Previous Post

Kondisi Kantor Kelurahan Sukamaju Cilodong Kota Depok Terlihat Kumuh 

Next Post

LAMI Gelar Pelatihan Digitalisasi UMKM, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas di Era Ekonomi Digital

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 30, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Panggung kontes kecantikan dunia kini menuntut lebih dari sekadar pesona visual, kecerdasan, ketahanan mental, dan gagasan sosial...

Read more

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

Oktober 30, 2026

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Oktober 30, 2026

Sumpah Pemuda ke-98, KAJ Ajak OMK Belajar Kepemimpinan Empat Paus

Oktober 29, 2026

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

Oktober 29, 2026

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

Oktober 29, 2026
Next Post
LAMI Gelar Pelatihan Digitalisasi UMKM, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas di Era Ekonomi Digital

LAMI Gelar Pelatihan Digitalisasi UMKM, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas di Era Ekonomi Digital

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,807)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (212)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara