• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

PPATK Aktifkan Kembali Rekening Dormant: Lindungi Masyarakat, Jaga Integritas Sistem Keuangan

Langkah progresif kembali dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Kepala PPATK,

redaksi by redaksi
Agustus 4, 2025
in Nasional
0
PPATK Aktifkan Kembali Rekening Dormant: Lindungi Masyarakat, Jaga Integritas Sistem Keuangan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 1 Agustus 2025 – Langkah progresif kembali dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa hingga akhir Juli 2025, lebih dari 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan kini telah diaktifkan kembali, menyusul proses verifikasi menyeluruh.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu—umumnya antara 3 hingga 12 bulan. Dalam konteks regulasi, kondisi ini rentan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan, termasuk praktik pencucian uang, penyalahgunaan identitas, dan penampungan dana hasil tindak pidana.

“Sejak awal proses ini, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang semula dihentikan transaksinya sementara. Sekarang sudah hampir 30 juta sejak minggu ini saja,” ujar Ivan kepada Tirto pada Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

Langkah Pencegahan dengan Dampak Perlindungan

BeritaTerkait

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

1 bulan ago
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

2 bulan ago
Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

2 bulan ago
Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

2 bulan ago

Pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening pasif merupakan bagian dari program pencegahan yang telah dirancang dan dijalankan sejak beberapa bulan terakhir. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya perlindungan terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional dari kejahatan yang bersifat sistemik dan tersembunyi.

Selama lima tahun terakhir, PPATK mencatat peningkatan signifikan dalam modus penyalahgunaan rekening dormant. Beberapa di antaranya digunakan sebagai wadah transaksi narkotika, hasil korupsi, jual-beli identitas rekening, hingga kejahatan siber seperti peretasan dan pencurian data finansial.

“Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara, lalu kami cek dokumen dan keberadaan nasabahnya. Setelah diingatkan kepemilikannya, segera kami cabut pembekuannya,” jelas Ivan.

Proses Verifikasi Cepat dan Terukur

PPATK menjamin bahwa proses verifikasi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, namun tetap mengutamakan kecepatan dan kenyamanan. Mayoritas proses pemulihan rekening hanya memerlukan waktu 1–2 hari, kecuali untuk kasus dengan kendala identitas ganda atau data yang sulit dilacak.

“Ada yang agak lama, misalnya karena identitas nasabah tidak mudah didapat, kesamaan nama dengan nasabah lainnya dan lain-lain. Tapi semua segera kami lepas,” tambah Ivan.

Hak Nasabah Tetap Terjamin

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang akibat penghentian sementara transaksi. Tindakan ini justru menjadi penanda bagi nasabah, ahli waris, maupun institusi bahwa rekening tersebut masih aktif secara administratif dan wajib diverifikasi untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Langkah selektif dan edukatif ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana otoritas keuangan memiliki tanggung jawab menjaga integritas sistem perbankan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.

Edukasi: Apa Itu Rekening Dormant dan Cara Mengaktifkannya Kembali?

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial (seperti setoran, penarikan, atau transfer) dalam periode waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank umumnya 3 sampai 12 bulan. Jika rekening Anda terindikasi dormant, Anda cukup:

1. Mengunjungi kantor cabang bank tempat rekening dibuka;

2. Membawa identitas diri (KTP, SIM, paspor) atau dokumen pendukung lainnya;

3. Melengkapi verifikasi data, dan menyatakan kesediaan mengaktifkan kembali rekening;

4. Melakukan minimal satu transaksi aktif, seperti setoran tunai atau transfer.

Langkah ini tidak hanya mengaktifkan kembali rekening Anda, tetapi juga melindungi identitas dan dana Anda dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Transparansi untuk Keamanan Finansial Nasional

PPATK mengajak masyarakat untuk lebih sadar terhadap pentingnya pengelolaan rekening pribadi yang bertanggung jawab. Dengan menjaga akun tetap aktif, memperbarui data secara berkala, dan waspada terhadap segala bentuk penipuan, masyarakat telah ikut berkontribusi dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat, aman, dan berdaya tahan tinggi terhadap tindak kejahatan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi PPATK atau menghubungi call center bank masing-masing.

Tags: #ppatk#blokirrekening#bank#
Previous Post

Gelombang Pengakuan Palestina oleh Barat: Akhir dari Standar Ganda?

Next Post

Langkah Cerdas Ajukan Pembiayaan Motor Honda di GIIAS 2025 Bersama FIFGROUP

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   
Ekonomi

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

by Muhammad Dimas Aditya
September 28, 2026
0

  Palu - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong 1.000 pelaku usaha dan UMKM di Sulawesi Tengah bersiap menembus pasar global...

Read more
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

September 16, 2026
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

Agustus 28, 2026
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Agustus 28, 2026
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Agustus 27, 2026
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Agustus 18, 2026
Next Post
Langkah Cerdas Ajukan Pembiayaan Motor Honda di GIIAS 2025 Bersama FIFGROUP

Langkah Cerdas Ajukan Pembiayaan Motor Honda di GIIAS 2025 Bersama FIFGROUP

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,483)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (292)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,618)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (192)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara