• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Bamus Nagari Koto Baru Tolak Permohonan Masyarakat

redaksi by redaksi
Maret 22, 2022
in Daerah
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

16 jam ago
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

2 hari ago
Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

3 hari ago
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

4 hari ago
Gi-media.com Tebingtinggi —  Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat tolak Permohonan pemberhentian Zulkifli Nasution Sebagai anggota Bamus.
Sebelumnya sejumlah masyarakat yang mengatas namakan keterwakilan masyarakat Jorong Giri maju mengajukan Surat permohonan pemberhentian saudara Zulkifli Nasution sebagai anggota Bamus Nagari koto Baru tertanggal 10 Maret 2022.
Surat permohonan dengan nomor istimewah tersebut diketahui dan ditanda tangani oleh Pj. Wali Nagari Persiapan Giri Maju, Ratna Sari dan Kepala Jorong Giri Maju, Edesman.
Surat yang ditujukan ke Lembaga Bamus (BPD) Nagari Koto Baru tersebut juga ditembuskan ke Pemnag Pasbar, Camat Luhak Nan Duo, dan Pj  Wali Nagari Koto Baru.
.
Pada lampiran surat permohonan tersebut terlihat ratusan masyarakat turut membubuhkan tanda tangan.
Menyikapi Surat Permohonan tersebut, Bamus (BPD) Nagari Koto Baru langsung membentuk tim dan selanjutnya melaksanakan Rapat Pleno Bamus.
.
Dari hasil kerja tim dan berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Hari Senin (21/03/2022) akhirnya BAMUS (BPD) Nagari Koto Baru menolak permohonan masyarakat tersebut, sebab menurut mereka tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Zulkifli Nasution.
.
Sementara mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota Bamus (BPD) menurut Ketua Bamus Nagari Koto Baru, Rozi Ahmadi saat dikonfirmasi oleh awak media, menyatakan hal itu ada tata cara, alur dan mekanismenya, yakni Pemberhentian yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa atau Bamus Nagari.
.
Dikatakannya, tata cara dan mekanisme pemberhentian dan pemecatan Anggota Bamus (BPD) harus memenuhi 3 kriteria yaitu,
Meninggal Dunia, dan Mengundurkan diri, atau diberhentikan.
.
Ditambahkannya, sedangkan pemberhentian menurut PERMENDAGRI 110 Tahun2016 itu,yakni pemberhentian Anggota Bamus (BPD) dapat dilakukan apabila,berakhir masa keanggotaannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bamus (BPD), tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota Bamus (BPD), dan melanggar larangan sebagai Anggota Bamus (BPD) serta melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik Bamus (BPD).
.
Diterangkannya lagi, dinyatakan bersalah bila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat Bamus (BPD) lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
.
Dikatakan Ketua Bamus (BPD) Nagari Koto Baru, Rozi Ahmadi, hal tersebut di atas sudah dituangkan dan sesuai dengan surat BAMUS Nagari Koto Baru. BMS-KB/III/2022. BAMUS
.
Yakni surat permohonan masyarakat tersebut disinyalir bertentangan dengan Permendagari Nomor 110 Tahun 2016 maupun Tatib Nagari Koto Baru, maka keputusan hasil paripurna Bamus Nagari Koto Baru pada hari senin tanggal 21 maret 2022, menyatakan tidak menemukan adanya indikasi yang mengharuskan saudara Zulkifli Nasution untuk diberhentikan dari keanggotaan Bamus (BPD) Koto Baru.
.
Sementara PJ Wali Nagari Persiapan Giri Maju Ratna Sari saat dikonfirmasi media ini melalui selulernya mengatakan, ia ikut membubuhi tanda tangan dalam surat permohonan pemberhentian Zulkifli NST sebagai Bamus Koto Baru keterwakilan Kejorongan Giri Maju, berdasarkan adanya permintaan dari masyarakat dan hasil notulen musyawarah tokoh masyarakat yang ada.
.
“Saya hanya ikut menandatangani, informasinya akan diusulkan kepada nagari hingga pemerintah kabupaten,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan.
.
Sementara itu, menyikapi informasi adanya masyarakat yang komplen tentang ada tanda tangannya dalam surat tersebut ia belum mengetahui. Bahkan, ia mengatakan tidak ada gejolak di wilayah kerjanya, ia juga belum dapat memberikan komentar tentang penolakan melalui surat resmi oleh Bamus Nagari Koto Baru tentang pemberhentian anggota Bamus tersebut.
.
“Bamus itu keterwakilan masyarakat dan dipilih oleh masyarakat,” katanya.
.
Zulkifli Nasution sebagai anggota Bamus yang diusulkan oleh masyarakat tersebut menyatakan, dirinya siap mengikuti mekanisne dan aturan yang ada.
.
Sementara Wakil Ketua Bamus (BPD) Nagari Koto Baru, Muslih Hidayat menambahkan.
.
“Ketika ada masyarakat yang kurang puas dengan kinerja bamus maka untuk periode selanjutnya jangan dipilih kembali , bukan malah minta di berhentikan tanpa sebab, karena untuk memberhentikan seorang bamus atau BPD perlu proses dan mekanisme yang panjang yang telah di atur dalam undang-undang yaitu permendagri no 110 tahun 2016,”terang Muslih mengakhiri.
 (Red)
ADVERTISEMENT
Tags: Bamus.BaruKotoNagariTebingtinggi
Previous Post

Walikota Berharap ASN Yang Dilantik Bisa Mempertanggungjawabkan Pekerjaan Dihadapan Allah

Next Post

Diduga Hilang Kendali, Mobil operasional milik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karimun Hatam Trotoar

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK
Daerah

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

JAKARTA, - Pelibatan perusahaan swasta dalam pelaksanaan program 3 Juta Rumah menimbulkan pertanyaan, apakah hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa...

Read more
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Lahan Melapor

Agustus 4, 2026
Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Cik Ujang: Juara EPA Jadi Awal Kebangkitan Sepak Bola Sumsel

Agustus 3, 2026
Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Barantin Gagalkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal, Karding: Negara Tak Boleh Kalah

Agustus 2, 2026
BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

BP Tapera Kembali Toreh Sejarah, Akad Massal 62.710 KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden RI di Kabupaten Batang

Juli 30, 2026
Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Ruang Kelas SMPN 9 Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Juli 29, 2026
Next Post

Diduga Hilang Kendali, Mobil operasional milik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Karimun Hatam Trotoar

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,418)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,165)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (82)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara