
Gi-media.com, Sunggal – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial
S (49) warga Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang yang diduga sebagai pengedar sabu di sekitar kediaman nya, akhirnya diciduk Polsek Sunggal, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 19:00 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Rabu (14/4/2021) sore.
Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan terhadap tersangka atas adanya informasi dari masyarakat sekitar yang kerap terjadi transaksi Narkoba disekitar kediaman tersangka. Dari laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Hasil dari penyelidikan tersebut, ternyata benar kalau tersangka diduga sebagai pengedar narkoba di kampungnya sendiri.
“Begitu mengetahui pasti kalau tersangka seorang pengedar, kita langsung ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ungkap Kanit.
Lanjutnya, sebelum dilakukan penangkapan dirinya bersama personil terlebih dahulu melakukan pengintaian. Setelah melihat tersangka sedang berada di dalam rumah nya, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.
“Tersangka ketika akan kita amankan, sempat membuang barang bukti jenis sabu, namun Tim melihatnya sehingga kita suruh kembali untuk mengambil nya. Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh nya dari rekan nya yang identitasnya sudah kita kantongi dan dalam pengejaran. Jadi dari tersangka kita amankan barang bukti berupa, 2 paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 timbangan digital, 1 sekop sabu dan 1 unit HP nokia warna hitam,”ungkap Budiman Simajuntak.
Ditambahkanya, terhadap tersangka di persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Teks Photo :
Tampak tersangka di Mapolsek Sunggal diapit dua petugas
Deno Alwadaris Barus





















Discussion about this post