Sumedang, Gi-media.com,
– Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, serta koalisi 16 organisasi masyarakat sipil secara resmi menutup ruang kompromi terkait sengkarut mega proyek Geothermal Gunung Tampomas.
Langkah hukum progresif diambil MASL dengan melayangkan laporan pengaduan masyarakat secara paralel kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumat, (31/7/2026). Laporan ini merupakan buntut dari aksi walkout massal delegasi adat akibat mangkirnya Bupati Sumedang dalam audiensi resmi di Pusat Pemerintahan Sumedang, Rabu 29 Juli 2026.
Bongkar Kontradiksi Musrenbang April: “Sudah Dilelang dan Ada Peminat”
Sikap tertutup Pemerintah Kabupaten Sumedang memicu kecurigaan besar karena proyek ini nyatanya terus dipaksakan berjalan di belakang publik. MASL membongkar kontradiksi klaim sepihak Pemkab yang berbanding terbalik dengan transparansi informasi di lapangan.
“Sikap menutup-nutupi dokumen ini memvalidasi kecurigaan kami bahwa ada kesepakatan terselubung yang disembunyikan dari publik. Publik tidak boleh lupa, dalam forum resmi Musrenbang Kabupaten pada bulan April lalu, secara terang-terangan telah dinyatakan bahwa proyek WPSPE Tampomas ini sudah dilelang dan sudah ada peminatnya,” tegas Ketua Umum MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Menurut Susane, pengumuman di acara Musrenbang tersebut menjadi bukti otentik bahwa Pemkab Sumedang melangkah sepihak tanpa keterbukaan.
“Bagaimana mungkin sebuah proyek diumumkan sudah dilelang dan diminati investor, sementara dokumen koordinasi ruang, analisis dampak ratusan mata air, cagar budaya dan dugaan objek cagar budaya, serta mitigasi risiko bencana Sesar Baribis justru disembunyikan rapat-rapat? Ini adalah pelanggaran serius yang kami adukan ke Ombudsman dan BPKP,” tambahnya.
Laporan Maladministrasi Naik ke Tahap Pemeriksaan Substantif Ombudsman
Laporan resmi MASL ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor Registrasi Perkara: 0167/LM/VII/2026/BDG kini telah dinyatakan lolos verifikasi formil maupun materiil 100 persen, dan resmi dinaikkan statusnya ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh tim investigator.
Tindakan Pemkab Sumedang yang menutup informasi pasca-Musrenbang ini dinilai menabrak hak-hak publik yang dilindungi negara, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Desak BPKP Jalankan Kewenangan Audit Investigatif Atas 5 Analisis Risiko
Secara paralel, laporan resmi juga telah diserahkan kepada BPKP Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Perpres No. 192 Tahun 2014, BPKP selaku auditor internal negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Audit Investigatif, Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), serta Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan (Good Governance) atas proyek.
MASL mendesak BPKP menggunakan kewenangannya untuk mengusut kepatuhan Pemkab terhadap UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 22 serta Permen ESDM No. 36 Tahun 2017. Aturan ini menegaskan bahwa penawaran wilayah eksplorasi seluas 22.514 hektare oleh Pusat wajib didahului koordinasi teknis serta pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Daerah/Bupati.
MASL meminta BPKP mengaudit keabsahan administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang karena Pemkab diduga kuat memanipulasi dan melompati 5 analisis risiko krusial berikut:
1. Analisis Tata Ruang (KKPR) Daerah: Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021
2. Analisis Mitigasi Kebencanaan (Geologi & Seismik): Mengingat proyek berada tepat di atas jaringan sesar aktif bumi, di antaranya Sesar Baribis. Pengabaian dokumen ini melanggar prinsip kehati-hatian dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. Analisis Hidrogeologi dan Perlindungan Mata Air: Untuk membuktikan jaminan perlindungan mutlak terhadap ratusan mata air aktif yang dilindungi UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
4. Analisis Perlindungan Situs Adat dan Cagar Budaya: Guna membuktikan kepatuhan terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
5. Analisis Dampak dan Penerimaan Sosial Masyarakat: Untuk menguji keabsahan proses sosialisasi dan mengevaluasi efektivitas perencanaan daerah guna mencegah kerugian ruang hidup warga, kerusakan cagar budaya, serta kerugian finansial negara
Pernyataan Sikap Resmi Majelis Adat Sumedanglarang (MASL):
1. Mendukung penuh Ombudsman RI Jabar yang sedang melakukan Pemeriksaan Substantif perkara No. 0167/LM/VII/2026/BDG berdasarkan mandat UU No. 37 Tahun 2008, serta mendesak pemanggilan paksa terhadap Bupati Sumedang.
2. Mendesak Auditor BPKP Jabar mengoptimalkan kewenangannya guna mempercepat audit investigatif terhadap keabsahan dokumen koordinasi antara daerah dan pusat serta berkas pemasaran lelang proyek yang disampaikan Sekda pada Musrenbangkab April 2026.
3. Menolak segala bentuk negosiasi basa-basi dengan jajaran Pemkab selama Bupati Sumedang tidak duduk langsung berhadapan dan menyerahkan dokumen koordinasi 5 analisis risiko dan berkas hasil lelang secara utuh.
4. Menuntut Pemkab Sumedang menghormati nyawa masyarakat serta menjaga kelestarian ekologis Gunung Tampomas dari ancaman bencana Sesar Baribis.
MASL bersama YPS, RWS dan koalisi masyarakat sipil memastikan akan mengawal jalannya pemeriksaan di Ombudsman dan BPKP hingga tuntas demi murwah adat, keselamatan lingkungan, dan hak konstitusional anak cucu tatar Sumedanglarang.
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua, Majelis Adat Sumedanglarang


















Discussion about this post