• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Administrasi Mandek, Camat Tak Ditemui: Publik Desak Evaluasi Pelayanan Kecamatan Pallangga

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
Februari 24, 2026
in Hukum
0
Administrasi Mandek, Camat Tak Ditemui: Publik Desak Evaluasi Pelayanan Kecamatan Pallangga
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Administrasi Mandek, Camat Tak Ditemui: Publik Desak Evaluasi Pelayanan Kecamatan Pallangga

Pallangga-,GI Media Com-(24/2/2026) Pelayanan di Kantor Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. kembali menuai sorotan tajam. Warga mengaku harus bolak-balik mengurus tanda tangan Camat Pallangga Sachrial, AP. untuk berkas penting yang akan diajukan ke pengadilan. Ironisnya, surat resmi dari media yang telah diterima pihak kecamatan juga belum mendapat respons.

Seorang warga mengungkapkan bahwa dirinya telah datang sejak pukul 08.00 WITA untuk menunggu Camat di kantor pada hari Senin. Namun hingga beberapa waktu, Camat Pallangga Sachrial, AP. tidak berada di tempat. Informasi dari staf menyebutkan Camat sedang berada di luar kantor.

ADVERTISEMENT

Padahal, sebelumnya pada hari Jumat warga tersebut sudah datang mengurus berkas yang sama. Dokumen itu bersifat mendesak karena akan diajukan ke pengadilan. Tanda tangan Camat menjadi syarat utama untuk pengesahan dokumen lanjutan. Tanpa itu, seluruh proses administrasi terhenti.

BeritaTerkait

TransCAD Standalone AI Bypass x64-Bit Full Unlocked

9 jam ago

Turun Ke Papua Selatan, Ketua PP PMKRI Soroti PSN, Karhutla dan Pertegas Komitmen Laudato Si

20 jam ago

O&O FileErase Portable 2027 Verified Safe [Premium]

21 jam ago

Kader PSI Bogor Raya Membludak Hadir di Acara Rakorda , Dihadiri Joko Widodo dan Kaesang Pangarep.

22 jam ago

Ketegangan sempat terjadi antara warga dan staf. Warga merasa dipingpong dan tidak mendapat kepastian, sementara staf menyebutkan adanya kesalahan dalam penempatan berkas. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah sistem pelayanan berjalan sebagaimana mestinya?

Surat Resmi Sudah Diterima
Tak hanya warga, pihak media juga mengaku mengalami minimnya respons. Surat permohonan audiensi tertanggal 13 Februari 2026 terkait klarifikasi kegiatan wisuda santri telah dilayangkan secara resmi.5

Berdasarkan dokumen tanda terima yang dimiliki redaksi, surat dengan Nomor: 0041/F62/TT/2026 telah diterima pada 23 Februari 2026 oleh sekretariat Kecamatan Pallangga, lengkap dengan tanda tangan penerima dan cap/stempel instansi Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.Sekretaris Kecamatan bahkan disebut telah menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa surat tersebut sudah masuk. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Camat.
Publik Menanti Evaluasi

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kedisiplinan, koordinasi internal, dan komitmen pelayanan publik di Kecamatan Pallangga. Jika pada jam pelayanan pimpinan tidak berada di tempat dan tidak ada mekanisme percepatan layanan, maka masyarakatlah yang dirugikan.

Masyarakat berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa segera melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan di Kecamatan Pallangga berjalan profesional, cepat, dan responsif.
Pelayanan publik bukan sekadar formalitas tanda tangan. Di balik setiap berkas, ada hak masyarakat yang menunggu kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi resmi…

Penulis”Kul indah

Previous Post

Stop Sebar Fitnah! Dokumen Asli Ijazah Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan Dan Tervalidasi Keasliannya.

Next Post

Bupati Merauke Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Bagi Siswa

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Hukum

twin casino : le nombre de jeux ne suffit pas pour comparer la variété

by saiful saragih
Oktober 26, 2026
0

Comparer un casino en ligne demande plus que de regarder un chiffre affiché sur sa page d’accueil. twin casino annonce...

Read more

Sixain à la roulette sur casino hermes : quels numéros couvre cette mise ?

Oktober 26, 2026

lukki casino: Casino-Spiele und Boni im Vergleich

Oktober 26, 2026

Manga Casino No-Deposit-Angebote: Voraussetzungen und Schritte zum Einlösen

Oktober 26, 2026

TransCAD Standalone AI Bypass x64-Bit Full Unlocked

Oktober 26, 2026

Turun Ke Papua Selatan, Ketua PP PMKRI Soroti PSN, Karhutla dan Pertegas Komitmen Laudato Si

Oktober 25, 2026
Next Post
Bupati Merauke Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Bagi Siswa

Bupati Merauke Keluarkan Edaran Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Bagi Siswa

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,504)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,796)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara