• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Raja Ampat Bukan Jalur Pelayaran Biasa: Capt. Hakeng Ingatkan Kewajiban Pemanduan bagi Kapal Internasional

redaksi by redaksi
Februari 1, 2026
in Hukum
0
Raja Ampat Bukan Jalur Pelayaran Biasa: Capt. Hakeng Ingatkan Kewajiban Pemanduan bagi Kapal Internasional
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Gi-media.com, 1 Februari 2026 – Pengamat Maritim Indonesia dari IKAL Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas terkait urgensi penguatan manajemen navigasi di wilayah perairan Raja Ampat, Papua. Sebagai jantung segitiga terumbu karang dunia yang memegang 75% biodiversitas karang global, Raja Ampat kini berada dalam ancaman serius akibat meningkatnya lalu lintas kapal tanpa pengawasan yang memadai.

Capt. Hakeng menyoroti insiden monumental MV Caledonian Sky (2017) yang menghancurkan 18.882 meter persegi terumbu karang dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 271 Miliar. Menurutnya, risiko kecelakaan serupa kian nyata seiring pertumbuhan volume kapal pesiar yang diprediksi naik 15–20% pasca-pandemi.

“Kedaulatan maritim bukan hanya soal keamanan dari serangan militer, tetapi juga perlindungan terhadap integritas ekosistem yang menjadi warisan dunia. Kita tidak boleh membiarkan Raja Ampat menjadi saksi bisu kegagalan sistem navigasi kita kembali,” tegas Capt. Hakeng dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

*Identifikasi Celah Keamanan Maritim*
Berdasarkan analisa yang saya lakukan, terdapat tiga kendala utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah:
1. Ketidakakuratan Peta Navigasi: Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
2. Minimnya Infrastruktur SBNP: Jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
3. Ketiadaan Status PSSA: Raja Ampat belum ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing (Area to be Avoided).

BeritaTerkait

Dead Space Remake Bypass Fix +Patch for Desktop 2026

15 jam ago
REFLEKSI HUT TNI KE-81 DAN MODERNISASI PROFESIONALISME TNI

REFLEKSI HUT TNI KE-81 DAN MODERNISASI PROFESIONALISME TNI

15 jam ago
Purnawirawan dan Prajurit Aktif Bertemu dalam Satu Momentum   

Purnawirawan dan Prajurit Aktif Bertemu dalam Satu Momentum  

15 jam ago
Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan di Tanjung Taruna   

Satgas Karhutla Satbrimob Polda Kalteng Terus Lakukan Pembasahan di Tanjung Taruna  

1 hari ago

*Lima Pilar Solusi Strategis*
Guna mewujudkan “Safe and Green Shipping”, Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret:

*1. Pemanduan Wajib (Compulsory Pilotage):* Memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.

*2. Operasionalisasi VTS:* Membangun stasiun Vessel Traffic Services di lokasi strategis (Waigeo/Misool) untuk monitoring real-time.

*3. Layanan Escort & Tugboat:* Menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar.

*4. Modernisasi SBNP Digital:* Mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi.

*5. Integrasi Hukum: Sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL*

Captain Hakeng menekankan bahwa sinergi antara pembangunan fisik (VTS & SBNP) dan ketegasan hukum adalah kunci. “Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi,” pungkas Capt. Hakeng.

Previous Post

Aksi Pungut Sampah Massal RT 05 Kumpulkan 154,7 Kilogram Sampah

Next Post

Kasus Solar Ilegal Menggantung, Warga Curiga Ada ‘Angin’ di Balik Penanganan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks Yudhie Haryono

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 8, 2026
0

  Firdaus Syamsu (Peneliti Ekopol Strukturalis di Banrehi) Jakarta, Gi-media.com, Ia guru. Ia yang terus bertesis, "Bangsa yang tidak menguasai...

Read more

Ekopol Heterodok Di Mazhab Tebet

Oktober 8, 2026

Dalet Radio Suite Cracked [Latest] [Latest]

Oktober 8, 2026
Dan”Nu Suda bertahun Jadi Bandar Sabu Tak Tersentuh Kepolisian Simalungun

Dan”Nu Suda bertahun Jadi Bandar Sabu Tak Tersentuh Kepolisian Simalungun

Oktober 8, 2026

Dead Space Remake Bypass Fix +Patch for Desktop 2026

Oktober 7, 2026
REFLEKSI HUT TNI KE-81 DAN MODERNISASI PROFESIONALISME TNI

REFLEKSI HUT TNI KE-81 DAN MODERNISASI PROFESIONALISME TNI

Oktober 7, 2026
Next Post
Kasus Solar Ilegal Menggantung, Warga Curiga Ada ‘Angin’ di Balik Penanganan

Kasus Solar Ilegal Menggantung, Warga Curiga Ada ‘Angin’ di Balik Penanganan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,488)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,655)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (195)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara