• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai  

redaksi by redaksi
Januari 21, 2026
in Daerah, REDAKSI
0
Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai   
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi-media.com – Padangbai, 21 Januari 2026 – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird berhasil melakukan penahanan terhadap 7355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan amanat undang- undang.

BeritaTerkait

Perhutani Dukung BPHL Wilayah VII Ciamis Evaluasi Kemitraan Kehutanan di LMDH Tani Mukti Giri Jaya

Perhutani Dukung BPHL Wilayah VII Ciamis Evaluasi Kemitraan Kehutanan di LMDH Tani Mukti Giri Jaya

6 hari ago
PKPA Peradi Jakbar–Ubhara Jaya Angkatan XXVIII: 170 Peserta Dibekali Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak oleh Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim

PKPA Peradi Jakbar–Ubhara Jaya Angkatan XXVIII: 170 Peserta Dibekali Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak oleh Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim

6 hari ago
Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

Gerak Cepat Polsek Kinali Respon Laporan 110 Terkait Dugaan Penganiayaan di Tampunik

1 minggu ago
KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH

KITA KEMBALI ATAU DIJAJAH

1 minggu ago

“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya” ujarnya.

 

Ribuan burung yang diamankan tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo. Penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan.

 

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pencegahan penularan penyakit merupakan salah satu misi utama Badan Karantina Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebagai penutup, Sahat menegaskan “Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari.”

 

Previous Post

Kapolres Gowa Hadiri Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel

Next Post

Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat2

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung
Daerah

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

by Prayy Suu
April 18, 2026
0

Gi-media.com - Jakarta - Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan keras atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang...

Read more
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

April 14, 2026
Perhutani Dukung BPHL Wilayah VII Ciamis Evaluasi Kemitraan Kehutanan di LMDH Tani Mukti Giri Jaya

Perhutani Dukung BPHL Wilayah VII Ciamis Evaluasi Kemitraan Kehutanan di LMDH Tani Mukti Giri Jaya

April 14, 2026
PKPA Peradi Jakbar–Ubhara Jaya Angkatan XXVIII: 170 Peserta Dibekali Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak oleh Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim

PKPA Peradi Jakbar–Ubhara Jaya Angkatan XXVIII: 170 Peserta Dibekali Keahlian Perancangan dan Analisa Kontrak oleh Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim

April 14, 2026
Next Post
Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat2

Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat2

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026

Recent News

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

Pengamat Wempy Pertanyakan Anggaran Tagihan Listrik Pemkot Depok Rp 9 Miliar

April 18, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,367)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,103)
  • Internasional (89)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara