• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat2

redaksi by redaksi
Januari 21, 2026
in Hukum
0
Dukung Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Usaha SDA, Don Muzakir: Lahan Itu Dikembalikan ke Masyarakat2
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Gi-media.com, – Tani Merdeka Indonesia mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dalam usaha berbasis sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menyasar sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang dinilai merusak lingkungan serta mengabaikan hak masyarakat di sekitar wilayah usaha.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menegaskan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghentikan praktik eksploitasi yang selama bertahun-tahun telah memicu konflik agraria, menyebabkan kerusakan lingkungan, serta berdampak langsung pada menurunnya kualitas hidup petani dan masyarakat desa.

ADVERTISEMENT

“Eksploitasi berlebihan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik agraria, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani serta masyarakat pedesaan. Maka penataan ulang pengelolaan SDA upaya strategis untuk menghadirkan keadilan dan keberlanjutan bagi semua,” kata Don Muzakir, pada Rabu, 21 Januari 2026.

BeritaTerkait

S.T.A.L.K.E.R. 2: Heart of Chornobyl – Ultimate Edition Torrent Download

4 jam ago

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

4 jam ago

Golok Ancam Jemaat GKPI Rajeg, LBH Gekira: Negara Jangan Kalah oleh Intoleransi!

7 jam ago

Code Vein II Deluxe Edition Compressed Repack GOTY

10 jam ago

Keputusan Presiden Prabowo upaya membenahi tata kelola SDA ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan kekayaan alam harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak.

Keseriusan Presiden Prabowo terlihat sejak awal masa jabatan. Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini diberi mandat melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi berbasis SDA.

Satgas PKH menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare di kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

Pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit perusahaan SDA di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan laporan itu, Presiden Prawobo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“Ke depan, lahan-lahan yang telah dicabut izinnya dan dikuasai kembali oleh negara harus dialihkan untuk kepentingan petani dan masyarakat, melalui program reforma agraria, perhutanan sosial, penguatan pangan rakyat, serta pemberdayaan ekonomi desa,” kata Don Muzakir.[]

Previous Post

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai  

Next Post

Pengukuhan Ducati MX Team Indonesia, Tim Motocross Ducati Pertama di Tanah Air

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

by Muhammad Dimas Aditya
September 21, 2026
0

* JAKARTA, Gi-media.com,— Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Bumi...

Read more

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

September 21, 2026

Kongres PATPI 2026 Tetapkan Prof. Feri Kusnandar sebagai Ketua Umum, Perkuat Peran Ahli Teknologi Pangan Menjawab Tantangan Pangan Nasional

September 21, 2026

Denny Kailimang Membela Karyawan: Mereka Hanya Ingin Kembali Bekerja

September 21, 2026

S.T.A.L.K.E.R. 2: Heart of Chornobyl – Ultimate Edition Torrent Download

September 21, 2026

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

September 21, 2026
Next Post
Pengukuhan Ducati MX Team Indonesia, Tim Motocross Ducati Pertama di Tanah Air

Pengukuhan Ducati MX Team Indonesia, Tim Motocross Ducati Pertama di Tanah Air

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,459)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,517)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (105)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (155)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara