• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Yudha Priyono Laporkan Developer dan Notaris ke Polisi, Sertifikat Tanah Kliennya Diduga Digelapkan

redaksi by redaksi
November 12, 2025
in Hukum
0
Yudha Priyono Laporkan Developer dan Notaris ke Polisi, Sertifikat Tanah Kliennya Diduga Digelapkan
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor, Gi-media.com,– Kuasa hukum Law Office Yudha & Partners, Yudha Priyono, SH., MH., melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa kliennya, Neneng, warga Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan seorang pengembang berinisial AK dan seorang notaris berinisial FPS.

Kasus bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 678 meter persegi di Pasir Angin, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, yang dilakukan pada 1 Juli 2023. Berdasarkan kesepakatan, harga tanah ditetapkan Rp800 ribu per meter dengan uang muka sebesar Rp100 juta dan waktu pelunasan selama satu tahun. Sertifikat tanah atas nama Neneng (SHM No. 3376) kemudian dititipkan di kantor notaris sebagai jaminan transaksi.

Namun, hingga batas waktu pelunasan berakhir, pembeli tidak kunjung melunasi pembayaran. Anehnya, sertifikat tanah tersebut justru diketahui telah diambil diam-diam oleh pihak pembeli tanpa izin dari pemilik, dan diserahkan oleh pihak notaris tanpa konfirmasi apa pun kepada klien.

ADVERTISEMENT

“Klien kami baru mengetahui hal itu pada Oktober 2025 ketika menanyakan sertifikat ke kantor notaris. Dari keterangan staf, sertifikat sudah diambil oleh saudara AK tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkap Yudha Priyono, Rabu (12/11/2025).

BeritaTerkait

Rayakan HUT ke-14 IWO Bersama Generasi Cerdas Bangsa di SD Muhammadiyah 16 Bukit Duri

7 hari ago

Didukung Data dan 16 Koalisi, Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

7 hari ago

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

7 hari ago

Pemkot Jakpus Gandeng TNI, Polri, dan Ormas Berantas Tramadol Ilegal di Tanah Abang

7 hari ago

Menanggapi hal tersebut, Yudha menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah, serta melaporkan notaris terkait ke Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Bogor. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, untuk memblokir dan membatalkan proses pemecahan maupun pengalihan nama sertifikat tersebut.

Menurutnya, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam melindungi hak klien serta menegakkan keadilan di bidang pertanahan.

“Kami ingin memberantas mafia-mafia tanah dan notaris-notaris yang nakal agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegas Yudha Priyono, yang juga mendesak agar instansi terkait bertindak tegas terhadap praktik semacam ini.

Ia menambahkan, maraknya praktik penggelapan dan permainan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas profesi notaris.

“Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepastian hukum bagi masyarakat luas. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk merampas hak orang lain,” ujarnya.

Dengan laporan yang kini sudah teregister di Polres Metro Depok dan BPN Kabupaten Bogor, pihak Yudha & Partners menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Previous Post

Bantuan Digital Dorong Inovasi Belajar Siswa SD Maccini Sombala,Tapi Gedung Sekolah Memprihatinkan

Next Post

Uang, Emosi, dan Makna Hidup: Idayanti Sudiro Ajak Masyarakat Hidup Lebih “Fun” Lewat Kebijaksanaan Finansial

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Wali Kota Arifin: Tak Ada Ampun bagi Penjual Obat Ilegal di Tanah Abang

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 14, 2026
0

  JAKARTA , Gi-media.com,– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang. Langkah...

Read more

Putaran Balik Jadi Titik Macet di Jalan Kramat Raya

Agustus 13, 2026

KUASA HUKUM MR: KLAIM “HHN TIDAK TERLIBAT” HARUS DIUJI DENGAN ALAT BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Agustus 13, 2026

Membaca Pancasilanomics melalui warisan Sumitro dan urgensi UU Perekonomian Nasional

Agustus 7, 2026

Rayakan HUT ke-14 IWO Bersama Generasi Cerdas Bangsa di SD Muhammadiyah 16 Bukit Duri

Agustus 7, 2026

Didukung Data dan 16 Koalisi, Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Izin Geothermal Gunung Tampomas

Agustus 7, 2026
Next Post
Uang, Emosi, dan Makna Hidup: Idayanti Sudiro Ajak Masyarakat Hidup Lebih “Fun” Lewat Kebijaksanaan Finansial

Uang, Emosi, dan Makna Hidup: Idayanti Sudiro Ajak Masyarakat Hidup Lebih “Fun” Lewat Kebijaksanaan Finansial

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,425)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (270)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,179)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (605)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (98)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara