• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Pria asal Sambas Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak

redaksi by redaksi
Juni 4, 2024
in Daerah, Kriminal
0
Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Pria asal Sambas Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi -Media Polda kalbar – Polres Sambas – Polsek Pemangkat,- Kurang dari 24 jam, unit reskrim Polsek Pemangkat dipimpin Kapolsek AKP Ambril S.H.,MAP yang dibantu anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (25) di Bandara Supadio Pontianak saat hendak melarikan diri ke Jakarta, pada Minggu (02/06/2024).

 

Pelaku CK di tangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat sedang menginap di hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas.

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

1 hari ago
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

1 hari ago
BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

1 hari ago
Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

2 hari ago

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan adanya kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polsek Pemangkat.

 

“Pelaku berinisial CK. yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat,” katanya.

 

Ia menjelaskan kasus ini berawal saat satu karyawan salesman berinisial AA (Pelapor) bersama pelaku CK sedang menginap di Grand Hotel Kecamatan Pemangkat pada Sabtu (01/06/ 2024) sekitar pukul 17.00 WIB dengan menyewa satu kamar berdua.

 

“Mereka menginap di hotel hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit Mobil Pick Up,” katanya.

 

Ia menjelaskan pada Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada dikamar lagi alias dibawa kabur pelaku CK.

 

Barang yang dimaksud, diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan Nota penjualan rokok PT. Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih 20 juta rupiah.

 

Mendapati hal tersebut pelapor langsung turun kebawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK.

 

Atas peristiwa tersebut pihak perusahaan PT. Arjuna Pontianak mengalami kerugian sebesar 20 juta rupiah hingga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

 

Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.

 

“Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak,” ucapnya.

 

Pelaku CK merupakan warga Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.(hum.sbs.4.6.2024) (Bstg)

Tags: HukumKalbarPENIPUAN UANGPOLDA KALBAR
Previous Post

Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Tersangka Peredaran Narkotika, Di Wilayah Hukum Polsek Sekayam.

Next Post

Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Hadiri Penyerahan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram Dan 5 Tersangka Kepada BNN RI

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Daerah

Kanwil Ditjenpas Jateng Raih Penilaian Terbaik I di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

by Muhammad Dimas Aditya
September 23, 2026
0

JAKARTA  – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah meraih penilaian terbaik I di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangkaian...

Read more
BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

BP Tapera dan Kementerian PKP Tinjau Kualitas Perumahan di Lampung, Pastikan Hunian Layak dan Nyaman bagi Masyarakat

September 23, 2026
Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

Dorong Pariwisata Daerah, Sekda Tebing Tinggi Minta Pelaku Usaha Hotel Dan Restoran Perkuat Promosi

September 22, 2026
Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

September 22, 2026
Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

September 22, 2026
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

September 21, 2026
Next Post
Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Hadiri Penyerahan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram Dan 5 Tersangka Kepada BNN RI

Dansatgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Hadiri Penyerahan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram Dan 5 Tersangka Kepada BNN RI

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,465)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,534)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (161)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara