Gi-Media.com Tebingtinggi, — Gerakan Masyarakat Anti Narkoba Tebingtinggi (G E M A N) dan sejumlah masyarakat lingkungan III kelurahan Bandar Utama, kecamatan Tebingtinggi Kota, gelar aksi damai mendatangi kantor pengadilan negeri di jalan merdeka kota Tebingtinggi pada Senin sore (13/05/ 2024) sekitar pukul 16:30 wib
Aksi damai yang dilakukan G E M A N bersama puluhan warga masyarakat tersebut di picu bebas nya seorang wanita inisial NS yang diduga sebagai bandar narkoba di kelurahan Bandar utama dan telah diputus bebas oleh pengadilan negeri kota Tebingtinggi
gerakan masyarakat anti narkoba (G E M A N ) kota Tebingtinggi, pada orasi nya meminta majelis hakim menemui warga dan menjelaskan dugaan tangkap lepas seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba
Namun pihak pengadilan negeri kota Tebingtinggi, hakim dan kepala pengadilannya menolak menemui pengunjuk rasa, melalui Humas, pihak pengadilan menganggap aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat tersebut diluar SOP
Sebelumnya dugaan tangkap lepas yang terjadi, dianggap massa aksi itu aneh dan bertanya tanya Seraya berteriak “mengapa yang ada barang buktinya bisa di lepas, ada apa dengan pengadilan negri Tebingtinggi” ungkap suhairi (gogon) sebagai ketua GEMAN kota Tebingtinggi
Pantauan wartawan, HUMAS pengadilan negeri Tebingtinggi yang ingin menemui pengunjuk rasa, untuk mendengar dan menerima aspirasi masyarakat tersebut dan nantinya akan di sampaikan kepada kepala pengadilan negri, namun beberapa kali gagal
“KAMI MAU HAKIM DAN KETUA” PENGADILAN”teriakan para pendemo
(Rusdianto)
Discussion about this post