• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes

redaksi by redaksi
Mei 12, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Jakarta — Proses konsolidasi pengadaan pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) secara nasional untuk katalog elektronik tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP menuai protes dari sejumlah produsen pupuk.

 

Pasalnya, pihak LKPP melalui Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) Secara Nasional Untuk Katalog Elektronik Tahun Anggaran 2023, telah menetapkan dua perusahaan sebagai pemenang yakni : PT Tanika Waya Mutli Agro dan PT Sari Kresna Kimia, dinilai bermasalah atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

 

ADVERTISEMENT

Sejumlah perusahaan produsen pupuk dari 33 perusahaan yang terestablish di LKPP mempertanyakan keputusan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Pupuk NPK Produk Dalam Negeri (PDN) tersebut.

BeritaTerkait

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

3 minggu ago
Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

3 minggu ago
Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

1 bulan ago
Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Ini Tiga Kasus Fahd A Rafiq yang Berurusan dengan KPK

1 bulan ago

 

Salah satunya protes dilayangkan salah seorang pemilik perusahaan produsen pupuk yang namanya minta dirahasiakan. Ia menuturkan, ada spek pupuk yang sudah terestablish oleh LKPP tapi tidak terakomodir dalam daftar pemenang meski harga dan kualitas lebih baik dan bersaing.

 

Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran dari produsen pupuk, tentang pemenang yang bukan merupakan produsen sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk menentukan margin produksi karena bukan owner atau pemilik pabrik pupuk.

 

Dia juga membeberkan, penetapan pemenang tersebut oleh Pokja menimbulkan permasalahan karena salah satu pemenang yaitu PT TMA Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pupuk yang dimilikinya hanya sebesar 37.10 persen. “Itu kan artinya tidak memenuhi standar minimal TKDN 40 persen. Selain itu salah satu pemenang yakni PT SKK tidak masuk dalam daftar 33 perusahaan yang sudah terestablish di LKPP,” ujar sumber ini saat dikonfirmasi, (10/5/2023) lewat sambungan telepon selular.

 

Permasalahan ini sudah dikonfirmasi secara resmi kepada Kepala LKPP, Hendrar Prihadi melalui Kepala Biro Humas LKPP Shahandra Hanitiyo lewat surat resmi dan pesan elektronik baru- baru ini, namun sampai berita ini diturunkan belum dapat konfirmasi jawaban atau tanggapan dari pihak LKPP.

 

Sebagai informasi, Pupuk NPK yang ditetapkan sebagai pemenang adalah spek 15.15.15 dan 16.16.16, sedangkan spek 15.15.17 atau 17.17.17 tidak terakomodir meski sudah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Nilai proyek pengadaan pupuk di APBN dan APBD bisa mencapai kurang lebih 2 triliun rupiah, dan tahap awal dikucurkan senilai 500 miliar rupiah. ***

 

(Redaksi)

Tags: Penetapan Pemenang Spek Pupuk NPK oleh LKPP Tuai Protes
Previous Post

LAN RI Ikuti Benchmarking PKN Hadapi Krisis Global

Next Post

Pj.WaliKota Berharap Pemko Jalin Kemitraan Dengan Bumn

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia
Nasional

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 27, 2026
0

SERPONG – Kabar duka datang dari korps Adhyaksa. Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Yuliana Sagala, meninggal dunia pada...

Read more
BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah

Oktober 20, 2026
Pemerintah Berduka, Prasetyo Hadi Kenang Pengabdian Jenderal Subagyo HS untuk Bangsa dan Negara

Pemerintah Berduka, Prasetyo Hadi Kenang Pengabdian Jenderal Subagyo HS untuk Bangsa dan Negara

Oktober 20, 2026
Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Dimulai, Warga Pasir Tampang Harapkan Abrasi Teratasi

Pembangunan Tanggul Batang Pasaman Dimulai, Warga Pasir Tampang Harapkan Abrasi Teratasi

Oktober 17, 2026
HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

HUT ke-81 TNI, Kasad Saksikan Peresmian Enam Kodam Baru

Oktober 7, 2026
Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Prabowo Panggil 800 Pati TNI-Polri, Ini yang Disampaikan di Istana

Oktober 7, 2026
Next Post

Pj.WaliKota Berharap Pemko Jalin Kemitraan Dengan Bumn

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,807)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (212)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara