• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan, PT GMT Balik Menggugat Suradi Gunadi

redaksi by redaksi
Februari 16, 2023
in Nasional
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Surabaya – Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya. 

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar.

 

ADVERTISEMENT

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

BeritaTerkait

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

3 minggu ago
Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

3 minggu ago
Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

Berkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional

4 minggu ago
100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

100 Orang Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polda Metro Jaya Menyambut dengan Humanis

1 bulan ago

 

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

 

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

 

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

 

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

 

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

 

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.

 

Sebelumnya Suradi Gunadi juga telah 2 kali melayangkan gugatan terhadap PT. GMT, masing-masing dengan perkara Nomor: 499/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, tertanggal 10 September 2018 dan perkara nomor: 317/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2019.

 

Dengan begitu total gugatannya menjadi 3 (tiga) kali di PN JakPus dan tidak ada satupun yang berhasil dimenangkan oleh pihak Suradi Gunadi.

 

Hoky menuturkan, pihak PT. GMT membuat laporan polisi terhadap Suradi Gunadi dengan laporan polisi nomor LP/1409/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 15 Maret 2018. Dimana saat disidangkan, Suradi Gunadi dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun melalui Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

 

Dalam Putusan itu juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 telah sangat merugikan PT GMT sebesar kurang lebih Rp.12 Milyar.

 

Dia juga menjelaskan, saat Suradi telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya, bukannya menyadari perbuatannya malah yang bersangkutan membuat laporan palsu di Polda Jatim pada tanggal 28 September 2019 dengan LP No. LPB/854/IX/2019/UM/JATIM, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Lianny Pandoko selaku Direktur PT GMT.

 

“Oleh karena itu saya menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, untuk proses pidana saudara Suradi telah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara,” tandas Hoky.

 

Dalam gugatan perkara perdata, Hoky menuturkan, itu sudah dilayangkannya dan sidangnya sudah berlangsung dengan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pihak tergugat Suradi Gunadi dan pihak Turut Tergugat Ali Said Mahanes.

 

Pada sidang Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN dengan agenda Jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat pada Selasa (14/02/2023) lalu, hanya pihak Turut Tergugat yang menyampaikan surat jawabannya, sedangkan pihak Tergugat belum siap dengan surat jawabannya.

 

Untuk itu Majelis Hakim Hakim yang diketuai Sudar, SH., M.Hum., dan hakim anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum menunda persidangan 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat menyampaikan jawabannya.

 

Pada saat Turut Tergugat menyampaikan surat jawabannya, Ali Said secara lansung menyampaikan bahwa dirinya tidak akan hadir lagi pada persidangan selanjutnya dan menyerahkan putusan pada Majelis Hakim.

 

Menanggapinya, Hakim Ketua Sudar mengatakan, hal tersebut adalah hak dari pihak Turut Tergugat, sehingga untuk sidang selanjutnya pihak Turut Tergugat tidak akan dipanggil lagi karena dianggap telah melepaskan haknya.

 

Usai sidang berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Yohanis Selle, SH., dan Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office menyarankan agar pihak Tergugat sebaiknya segera memenuhi kewajibannya.

 

“Tergugat telah terbukti merugikan Klien Kami dan sudah sepatutnya Tergugat membayar ganti kerugian kepada Klien Kami. Hal ini dikuatkan pula dengan adanya Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst,” terang Vincent.

 

Usai sidang Hoky menyampaikan kepada awak media, “Sesungguhnya Suradi Gunadi ini adalah sahabat saya dan sebelum berperkara di Pengadilan dan di Kepolisian telah berusaha bersama pihak Ali Said dan Sarki Gunawan mencari solusi terbaik, namun faktanya Suradi tetap berupaya menghindari kewajibannya dan malah menggugat PT GMT serta membuat LP di Polda Jatim, semoga saja Suradi Gunadi menyadari kesalahannya sebelum sidang diputus oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.

 

Sidang lanjutan Perkara Nomor 667/Pdt. G/2022/PN. Sby di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat Soegiharto Santoso selaku Direktur PT. Global Mitra Teknologi dengan Tergugat Suradi Gunadi bakal kembali digelar pada 21 Februari 2023.

(Redaksi)

Tags: PT GMT Balik Menggugat Suradi Gunadi Surabaya
Previous Post

Tokoh Konstruksi Indonesia Angkat Suara Prihal Penangkapan Para Kontraktor Di Turkei

Next Post

Kadis DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara Kunjungi MPP Kota Tebing Tinggi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam
Agama

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

by Ajo Uban
Mei 25, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Meningkatnya risiko tindak kriminalitas berupa pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi perhatian serius Kepolisian Resor...

Read more
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

Mei 12, 2026
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Mei 12, 2026
Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Mei 12, 2026
Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Mei 11, 2026
Next Post

Kadis DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara Kunjungi MPP Kota Tebing Tinggi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026

Recent News

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Ketua DPC AKPERSI Tebing Tinggi : Pers Harus Menjadi Pilar Integritas dan Pemersatu Bangsa

Juni 1, 2026
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,397)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,131)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara