• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Kejar Keadilan, Soegiharto Santoso Ajukan Kasasi Dan Eksaminasi Publik

redaksi by redaksi
Juni 27, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

2 minggu ago
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

3 minggu ago
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

1 bulan ago
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

1 bulan ago
Gi-media.com Jakarta — Persoalan hukum yang terus mendera wartawan dan pengusaha teknologi informasi Soegiharto Santoso sepertinya belum juga usai. Setelah menghadapi 4 perkara pidana kriminalisasi dan 20 perkara perdata, Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky ini, kini mulai melakukan perlawanan serius. 
Salah satunya upaya hukum kasasi atas perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI dan Jo. No. 218/PDT.G/2020/PN.JKT.PST. Hoky mengajukan kasasi karena pihaknya keberatan dengan pertimbangan Judex Facti pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti yang diajukannya pada persidangan lalu yang sesungguhnya telah membuktikan bahwa tidak terdapat kesamaan substansi baik terkait subyek hukum maupun obyek hukum antara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
.
Dia menerangkan, yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Kepengurusan DPP APKOMINDO periode 2015 – 2018 yang dipimpinnya berdasarkan hasil MUNAS APKOMINDO yang diselenggarakan pada tanggal 13-15 Februari 2015 di Hotel Ibis Lifestyle, Mangga Dua Square, Jakarta dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 tanggal 07 September 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia.
.
Hoky juga menjelaskan, kepengurusan DPP APKOMINDO yang dipimpinnya merupakan kelanjutan dari hasil keputusan MUNAS APKOMINDO di Solo pada tahun 2012 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 tanggal 15 Agustus 2012, yang telah menang dalam gugatan Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT dan Banding Perkara No: 139/B/2016/PT. TUN.JKT serta Kasasi Perkara No: 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung RI.
.
Sedangkan yang menjadi pokok perkara dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah penyelenggaraan Munaslub APKOMINDO secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Apkomindo, yaitu tidak ada bukti permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara, “Buktinya hasil Munaslub APKOMINDO yang diselenggarakan oleh Para Termohon Kasasi tersebut tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Republik Indonesia yakni Menkumham RI,” ungkapnya.
.
Untuk itu Hoky meminta majelis hakim menerima Permohonan Kasasi yang diajukannya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara No. 138/PDT/2022/PT.DKI. tanggal 27 April 2022 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 218/PDT.G/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 September 2021.
.
Upaya hukum lainnya yang dilakukan Hoky adalah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rudy Dermawan Muliadi, Faaz Ismail, dan Kantor Hukum Otto Hasibuan dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak tanggal 17 Mei 2022 yang lalu dan pada sidang pertama tanggal 8 Juni 2022 para Tergugat tidak ada yang hadir, dimana sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2022.
.
Nilai tuntutan kerugian materiil yang dialaminya tak tangung-tanggung sebesar sepuluh miliar rupiah, sedangkan kerugian immateriil yang dialami sebesar seratus miliar rupiah. Jadi total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan para tergugat adalah sebesar 110 miliar rupiah, karena selama ini dirinya terpaksa harus menghadapi 4 perkara laporan polisi, bahkan sempat dikriminalisasi dengan ditahan selama 43 hari dan menghadapi 20 perkara pengadilan.
.
Apalagi dalam surat gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel., diduga Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail menggunakan dokumen palsu, namun anehnya bisa tetap menang di PN dan bisa tetap menang di PT, serta bisa tetap menang di MA?
.
Selain itu Hoky akan melakukan proses eksaminasi publik di Universitas Janabadra Yogyakarta, Eksaminasi publik dilakukannya sebagai upaya untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses hukum perkara Apkomindo, karena putusan pengadilan dinilainya tidak cermat, tentunya sekaligus untuk menilai kualitas putusan hakim Pengadilan, agar kedepan bisa memberikan keadilan bagi para pihak pencari keadilan melalui pengadilan.
.
Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di LSP Pers Indonesia mengatakan, dirinya telah menghubungi dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta JS. Murdomo, SH., M.Hum untuk melakukan eksaminasi publik atas perkara persidangan Apkomindo.
.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediannya dan semoga rencana eksaminasi publik ini dapat segera terlaksana,” ujarnya.
.
Hoky juga menyatakan terbuka bagi kampus-kampus lainnya jika ingin melakukan eksaminasi publik terhadap Perkara Apkomindo, karena menurutnya hakim yang memutus perkara No. 633 di PN JakSel dan hakim yang memutus perkara No. 218 di PN JakPus masih kurang cermat.
.
(Redaksi)
ADVERTISEMENT
Tags: soegiharto-santoso-ajukan-kasasi-dan-eksaminasi-publik-jakarta
Previous Post

PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi

Next Post

Gelar HUT ke-105 tahun, Pemko Tebing Tinggi Sediakan Makan Gratis

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal
Nasional

Pernyataan Noel Akan Ada Eskalasi Politik Era Pemerintahan Prabowo Ibarat Siknal

by redaksi
Juni 5, 2026
0

          Gi-media.com , Pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen naker) Immanuel Ebenezer yang dikenal Noel Usai...

Read more
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

Mei 12, 2026
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Mei 12, 2026
Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Mei 12, 2026
Next Post

Gelar HUT ke-105 tahun, Pemko Tebing Tinggi Sediakan Makan Gratis

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026

Recent News

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Gelar Nobar”Kampung Durian Tak Jadi Runtuh” Bersama Tp Pkk, Wali Kota Tebing Tinggi Aresiasi Pesan Moral Film Parodi Edukatif 

Juni 14, 2026
Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Mahasiswa Gelar Demo di Dua Lokasi Berbeda, Masyarakat Diimbau Hindari Titik Unjuk Rasa

Juni 12, 2026
Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Diduga Praktik Mandiri Tanpa Izin, Perawat di Sergai Disorot

Juni 11, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,405)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,139)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (49)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (600)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (110)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara