• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

Langgar PPKM, Satlantas Polrestabes Medan Bubarkan Kerumunan Warga di Sejumlah Kafe di Merdeka Walk Medan

redaksi by redaksi
Februari 18, 2022
in Kriminal, Sumut
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Satgas pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Satlantas Polrestabes Medan kembali membubarkan kerumunan warga di sejumlah kafe dan restauran yang ada di Merdeka Walk dan Jalan Gatot Subroto Medan. Tempat tongkrongan anak muda itu melanggar PPKM.

“Sejumlah tempat usaha non esensial (keuangan dan perbankan) yang ditutup dengan mengarahkan pemilik usaha tetap mematuhi prokes dan patuhi jam operasional sampai pukul 21. 00 WIB,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar bersama petugas gabungan lainnya yang masuk ke kawasan Merdeka Walk Medan, Kamis (17/2/2022) malam.

AKBP Sonny, mengaku, operasi PPKM yang dilakukan itu melibatkan, unsur TNI, Sat Pol PP Kota Medan, BPBD dan Dishub Medan yang bekerja dengan sesuai prosedur dan humanis.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan penutupan tempat usaha atau kafe yang banyak di wilayah Kota Medan, pihaknya juga mengajak kepada warga patuhi prokes dan lebih baik berada di rumah saja.

BeritaTerkait

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

19 jam ago
Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

5 hari ago
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

3 minggu ago
Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu*   

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu*  

3 minggu ago

“Kita mengajak warga dan anak muda yang ada di Medan mendukung langkah pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Kita minta warga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya.

Dia meminta kepada pelaku usaha yang ada di Kota Medan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

“Kegiatan PPKM terus dilakukan sampai tanggal 28 Februari 2022 mendatang. Jangan nongkrong di kafe lagi, kalau masih melawan akan disikat oleh petugas, ” ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini.

Kegiatan PPKM yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas Polrestabes Medan berlangsung aman dan lancar.

Surat edaran Walikota Medan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 % maksimal staf wfo dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Deno Alwadris Barus

Tags: Bubarkandi Merdekadi SejumlahKafeKerumunanMedanPpkmSatlantas Polrestabes MedanWalkWarga
Previous Post

Lantik Ketua Kadin Kaltim, Eddy Ganefo Minta Optimalisasi UMKM Seiring Pemindahan IKN

Next Post

Dalam Waktu 10 Hari, Polsek Medan Barat Berhasil Ungkap Berbagai Kasus dan Tangkap Sejumlah Tersangka

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana
Sumut

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Profesionalisme dan Integritas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana

by redaksi
Oktober 19, 2026
0

Medan, Sumatera Utara | gi-media.com — Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agung Ardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh...

Read more
Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

Oktober 14, 2026
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

September 30, 2026
Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu*   

Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu*  

September 29, 2026
DOJO GARUDA JUARA UMUM DI KEJUARAAN SIRKUIT ANTAR DOJO PENGCAB TAKO TEBING TINGGI

DOJO GARUDA JUARA UMUM DI KEJUARAAN SIRKUIT ANTAR DOJO PENGCAB TAKO TEBING TINGGI

September 28, 2026
Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

Beredar di Media Sosial, Istri Sah Gerebek Suami Bersama Perempuan di Parkiran THM Medan

September 23, 2026
Next Post

Dalam Waktu 10 Hari, Polsek Medan Barat Berhasil Ungkap Berbagai Kasus dan Tangkap Sejumlah Tersangka

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,494)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,728)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (617)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (200)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara