• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Sabu Seberat 9 Kg Sabu dan 2.800 Ribu Pil Ekstasi yang di Kendalikan Wanita di Medan, Berhasil di Bongkar Polisi

redaksi by redaksi
Januari 4, 2022
in Daerah, Kriminal
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-Media.com.
Medan|Polsek Medan Helvetia bongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.015, 3 kilogram dan 2.800 butir pil ekstasi dikendalikan oleh perempuan di salah gudang di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu diketahui berinisal YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolretabes Meena Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (3/12/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 di Jalan Serbaguna menyusul pengembangan petugas menangkap pada pelaku berinsial AS.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai gudang.

BeritaTerkait

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

6 hari ago
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

1 minggu ago
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

1 minggu ago
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

1 minggu ago

Kemudian petugas lakukan pembuntutan hingga sampai di rumah pelaku dan kemudian petugas Polsek Medan Helvetia, melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.

Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan setelah sampai di TKP, tim menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan dan selanjutnya tim menggeledah rumah tersebut kemudian ditemukan dari dalam dapur ditemukan 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi. Selanjutnya, kembali dilakukan penggeledahan di kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu, kemudian pelaku YZ diinterogasi dan mengakui, bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki – laki yang tidak dikenal.

Kemudian, tim memboyong pelaku dan barang bukti tersebut ke komando untuk diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku.

Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu – sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu – abu sebanyak 2.800 butir.

“Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tandas Kombes Riko Sunarko.

Deno Alwadris Barus

Tags: BongkarPenyeluduppolisiSabu
Previous Post

Timsus Jatanras Polrestabes Medan Tembak Pelaku Begal Sadis

Next Post

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan KSAD di Lanud Soewondo

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post

Kapolda Sumut Sambut Kedatangan KSAD di Lanud Soewondo

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,421)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara