• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dua Pelaku Pembunuh Wartawan Lasser Tertangkap

redaksi by redaksi
Juni 24, 2021
in Daerah, Hukum, Kriminal, Sumut
0
Dua Pelaku Pembunuh Wartawan Lasser Tertangkap
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Kongres PATPI 2026 Tetapkan Prof. Feri Kusnandar sebagai Ketua Umum, Perkuat Peran Ahli Teknologi Pangan Menjawab Tantangan Pangan Nasional

8 jam ago

Denny Kailimang Membela Karyawan: Mereka Hanya Ingin Kembali Bekerja

8 jam ago

S.T.A.L.K.E.R. 2: Heart of Chornobyl – Ultimate Edition Torrent Download

9 jam ago

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

9 jam ago
Pematangsiantar,Gi-Media.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Hasanuddin konferensi pers mengenai kasus penembakan jurnalis media online Marsal Harahap, di Polres Pematangsiantar, Kamis, 24 Juni 2021.
Disampaikan Kapoldasu otak pelaku pembunuhan adalah S  pemilik Ferrari Bar and Resto yang terletak di Jl. Sisingamangaraja,Pematangsiantar.
Motif pembunuhan karna sakit hati sebab korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya,karena sakit hati,S meminta bantuan Y agar memberikan pelajaran kepada korban.
“Dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y dan A selaku humas Ferrari di rumah tersangka S di Jl. Seram Bawah No. 42,pada pertemuan tersebut S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti lainnya.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap Y umur ( 31 ) tahun, humas atau manajer di Ferrari Bar and Resto,kedua S ( 57 ) tahun, pemilik Ferrari Bar and Resto,tersangka A, karena statusnya sebagai anggota aktif, kewenangan berada di Kodam I Bukit Barisan.
Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang,” katanya.
Kapolda pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya,Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti CCTV millik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, satu mobil Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, satu unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”ucap Kapoldasu.(*)
ADVERTISEMENT
Tags: POLDA SumutPolres SiantarPolres Simalungun
Previous Post

Komandan SSK TMMD Kodim 0204/DS Apresiasi Bantuan Warga Di Lokasi

Next Post

DPRD Sumut Setujui Pertanggungjawaban APBD TA 2020

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan
Hukum

Diduga Jadi Sarang Maksiat, Forkopimcam Kecamatan Bandar Dimintah Tutup 3 THM Yang Meresahkan

by redaksi
September 21, 2026
0

SIMALUNGUN — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat. " Beberapa...

Read more

Possible Love 2026 Pre-DVDRip High Speed T𝐨𝐫𝐫ent

September 21, 2026

Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni

September 21, 2026

Ketua Relawan Andalan 08 Bantah Tudingan Dije Soal Dasco: Jangan Adu Domba Relawan Prabowo-Gibran dan Jokowi

September 21, 2026

Kongres PATPI 2026 Tetapkan Prof. Feri Kusnandar sebagai Ketua Umum, Perkuat Peran Ahli Teknologi Pangan Menjawab Tantangan Pangan Nasional

September 21, 2026

Denny Kailimang Membela Karyawan: Mereka Hanya Ingin Kembali Bekerja

September 21, 2026
Next Post

DPRD Sumut Setujui Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,459)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,519)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (155)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara