• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Putusan Terdakwa Susanto Diduga Ada Rekayasa,GEFRAK Laporkan APH Siantar Kesini

redaksi by redaksi
Maret 10, 2021
in Daerah, Nasional, Sumut
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pematangsiantar, GI-Media.com – Susanto Alias Santo bandar narkoba yang memiliki Narkoba 10,89 Gram saat ditangkap, saat ini bisa merasa lega, pasalnya Pengadilan Negri Pematang telah memponis terdakawa dengan hukuman 2,4 tahun dalam kurungan dipotong massa tahanan, “Suda bang, Suda diputus sama Hakim 2,4 tahun hukuman Susanto ini hari Selasa 09/03/2021” ucap narasumber yang dapat dipercaya dari pengadilan Pematangsiantar.

Putusan hukum terkait bandar Narkoba tersebut menui polemic di berbagai kalangan masyarakat, putusan tersebut dinilai suda direkayasa oleh oknum-oknum di empat lembaga Negara yang ada di Kota Pematangsiantar, sehingga bandar narkoba tersebut hanya ditutut pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

Seperti komemtar MP Panjaitan, warga siantar ini mengatakan bahwa kasus hukum susanto suda direkayasa sejak di Polresta Siantar, hingga P21 dan masuk pengadilan terdakwa hanya dijerat pasa 127, “Semuai orang siantar tau bos, kalau susanto di tangkap dengan barang bukti narkoba 10,89 Gram”.

BeritaTerkait

Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

2 hari ago
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

2 hari ago
Pentas Seni GALXVlOR 2026: Siswa SMAN 9 Gowa Tunjukkan Kreativitas Anggun dan Inspiratif

Pentas Seni GALXVlOR 2026: Siswa SMAN 9 Gowa Tunjukkan Kreativitas Anggun dan Inspiratif

2 hari ago
Bantuan Digital Dorong Inovasi Belajar Siswa SD Maccini Sombala,Tapi Gedung Sekolah Memprihatinkan

Bantuan Digital Dorong Inovasi Belajar Siswa SD Maccini Sombala,Tapi Gedung Sekolah Memprihatinkan

3 hari ago

“Untuk memuluskan perkara ini maka dilibatkan BNN dan Kejaksaan, para oknum APH yang ada di Pematangsintar suda tak punya malu lagi,yang penting ada ujungnya dimainkan mereka,bila ada atasanya tau bagi-bagilah mereka,hancur bos tak ada arti lagi APH bila suda begini.

Harus di gati dan dihukum itu semua oknum APH yang terlibat perkara igu,uda buat malu aja,suda tidak lagi mendengar perintah Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,Bapak Joko Widodo suda perintahkan pada APH dan kita semua untuk perang terhadap Narkoba,tapi masi ada oknum APH yang bermain-main pada perkara Narkoba.ucapnya Selasa 09/03/2021.

“Kita akan laporkan,Satnaroba Polresta,BNN,Jaksa Penutut,Kasi Pidum dan Hakim pengadilan Kota Pematangsiantar,kami sangat meyakini ada oknum di empat lembaga yang sengaja merekayasa perkara ini,tidak semestinya badar narkoba hanya ditutut pasal tunggal 127 ,kami meminta segera dipriksa oknum-oknum yang merekayasa kasus ini,hal ini tidak bisa dibiarkan,jutaan rakyat Indonesia suda jadi Korban Narkoba,Kok penegak hukum masi bermain-main memberatas Narkoba,tudingan Negatif terhadap lembaga penegak hukum ternyata benar adanya,kata Taufic.

Masi keterangan Taufic ,”Saat ini masyarakat di pertontonkan adegan para penegak hukum,dengan tersetruktur membela bandar Narkoba,ini membuktikan bahwa bandar-bandar narkoba masi sangat dilindungi oleh oknum penegak hukum.

“Masyarakat perlu tau Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,“Pengedar”
Dalam ketentuan UU Narkotika,diatur dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124,adapun yang membedakan ketiga pasal tersebut adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.

Pasal 114,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,atau melebihi 5 (lima) batang pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 124,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

GEFRAK menduga ada dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat pada perkara tersebut,sehingga tuntutan pada terdakwa tidak tepat dan tidak sebagai mana mestinya,”sangat tidak tepat bila hanya dituntut pasal 127,sebab terdakawa ditangkap atas pengembangan tersangaka Jamal,dan susanto saat ditangkap memiliki narkoba 10,89 Gram,selayaknya Jamal dan Susanto dituntut pasal 127,114 dan atau 119, UU RI No 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika.

Untuk itu kami segera bersurat kepada,Kapoldasu,Kajatisu,Ka,Pengadilan Tinggi Sumut,Ka,BNN Sumut,Kapolri,Kajagung,BNN Pusat,dan Presiden Republik Indonesia yang kami hormati Bapak Ir Joko Widodo.

Kami meyakini produk hukum di pematangsiantar telah dikalahkan oleh para pelaku kejahatan,Negara Tidak Boleh Kala dengan Kejahatan.ucap Mhd Taufic S.H,Wkl Ketua LMS-Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya diberitakan Susanto alias Santo di sebut seorang pengedar kakap disiantar,saat di tangkap pada Tanggal 28/08/2020 oleh Sarnarkoba Polres Pematangsiatar,Susanto memilliki narkoba sebanyak 10,89 Gram.

Namun saat proses persidangan Muhamad Chadafi,Kasi Pidum kejaksaan Negri Pemtangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis 04/03/2021,mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar,hingga pada Selasa 09/03/2021 Hakim Rahmat S.H,memutus Terdakwa dengan Hukuman 2,4 tahun Penjara.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Kepala Kejaksaan Negri Pematangsiantar Kasi Pinkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian belum mau memberikan tanggapan,(R).

Tags: BNNDaerahPematang SiantarPolres Siantar
Previous Post

Tiga Ketua Umum KNPI Bertemu Dan Islah, Sepakat Kongres Bersama Tahun Ini

Next Post

Ketua DPC Hipakad Kota Tebingtinggi Bagikan Masker Di Seputaran BP7

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 
Daerah

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

by redaksi
November 15, 2025
0

Gi-media.com -- MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Labuhan Batu, Amos Sihombing ,S.H, Apresiasi Kinerja kepolisian Resor Labuhan Batu...

Read more
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Konferda GMNI:Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT, Tegaskan Perlawanan Terhadap Penindasan Rakyat

Konferda GMNI:Armando Sitompul dan Aldi Sinurat Pimpin DPD GmnI SUMUT, Tegaskan Perlawanan Terhadap Penindasan Rakyat

November 14, 2025
Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

Astra Teguhkan Langkah Kemandirian Desa: Bajawa Menyemai Harapan dari Biji Kopi

November 13, 2025
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Dana Sharing Pemanfaatan Air kepada LMDH

November 13, 2025
Next Post
Ketua DPC Hipakad Kota Tebingtinggi Bagikan Masker Di Seputaran BP7

Ketua DPC Hipakad Kota Tebingtinggi Bagikan Masker Di Seputaran BP7

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025

Recent News

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

Ketua DPC GMNI Amos Sihombing, Apresiasi Polres Labuhan Batu Kawal UNRAS di Asian Agri Group 

November 15, 2025
Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

Yayasan Yatim Piatu Rasulullah SAW Mengharapkan Bantuan Para Dermawan di Acara Makan Bersama Anak Yatim

November 15, 2025
Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

Rudi Anto Sinaga Pimpin Forwaka Dairi, Irfandi:Jurnalis Harus Makin Profesional

November 14, 2025
Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

Ribuan Buruh Demo Asian Agri Grup, Desak Hentikan Perbudakan Istri dan Anak

November 14, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (55)
  • Daerah (1,906)
  • Ekonomi (157)
  • Fashion (1)
  • Hiburan (34)
  • Hukum (892)
  • Internasional (77)
  • Kesehatan (78)
  • Korupsi (43)
  • Kriminal (143)
  • Nasional (553)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (81)
  • Politik (90)
  • REDAKSI (97)
  • Sumut (1,050)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara