Gi-media.com Tebingtinggi — 10 orang pelanggar Prokes yang melintas di jalan Syekh Bringin Kelurahan Tebingtinggi kecamatan Padang Hilir terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Padang Hilir Resort Tebingtinggi Jumat pagi (19/02/2021) sekira pukul 10:00 wib
Oprasi Yustisi yang dipimpin Kapolsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi AKP P. MANURUNG, SH dan Personil Polsek Padang Hilir bersama Babinsa Koramil 13 TT dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19
Catatan yang diterima awak media Oprasi Yustisi pagi itu melibatkan 12 orang personil terdiri dari 8 orang Personil Polsek Padang Hilir, 1 orang TNI dari Koramil 13 TT, dan 3 orang SAT POL PP
Kepada awak media Kapolsek Pandang Hilir AKP P.Manurung SH melalui Kasubbag Humas polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan menyampaikan
“Giat Oprasi Yustisi Tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai Pergub No 34 tahun 2020, dan Perwal Tebingtinggi No 44 Tahun 2020″ jelasnya
Kita mendapati ada 10 Orang Pelanggar Prokes yang terjaring operasi yustisi hari ini, dan kita berikan teguran tegas secara lisan,
Lanjutnya ” untuk itu jajaran Resort Tebingtinggi Terus meningkatkan Oprasi Yustisi seperti yang dilakukan diwilayah hukum Polsek Padang Hilir, dimana kita menghimbau dan menegur masyarakat yang berkumpul-kumpul diwarung kopi tanpa mengunakan masker” kata Kasubag
Selanjutnya dilakukan pembagian masker kepada masyarakat dan menghimbau secara humanis agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan
“Kita mendapati ada 10 Orang Pelanggar Prokes yang terjaring operasi yustisi hari ini, dan kita berikan teguran tegas secara lisan, sembari memberikan masker untuk digunakan” tutup nya (repoart-red)
Discussion about this post