Simalungun, Gi-Media.com – Polsek Perdagangan membatalkan transaksi narkoba jenis sabu di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (1/2/2021) malam.
Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Salomo Sagala menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sederhana, Perdagangan II,yang diketahui rumah tersebut milik LS alias Lilik.
Pada Penjelasanya Kapolsek Perdagangan AKP Josia mengatakan,” belakangan ini banyak laporan masyarakat,bahwa ada kegiatan transaksi barang haram di rumah tersebut,maka saya perintahkan anggota untuk melakukan sidik.
“Saat dilokasi Petugas melihat ada dua orang yang sedang berdiri di depan rumah tersebut,AM alias Dika warga Perdagangan I dan tersangka LS alias Lilik, pemilik rumah.
Keduanya langsung diamankan petugas,dan dari penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan barang-barang pendukung lainnya.
“Dika merupakan calon pembeli sabu dari tersangka Lilik,niatnya untuk mengonsumsi barang haram itu gagal karena keburu ditangkap petugas.
“Pada penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang buktu sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang, kemudian 0,18 gram ,dan di jaket tersangka Lilik dari saku jaket di temukan sabu seberat 5 gram,total barang bukti sabu yaitu 6,37 gram.
Petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1buah dompet warna hitam berisi beberapa plastik klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape, 2 batang pipet plastik.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Perdagangan,untuk di lakukan penyidikan,ucap AKP Josia Selasa 02/02/2021.(R)
Discussion about this post