Gi-media.com Tebingtinggi — Unit Reserse Kriminal (Reskrim ) Polsek Padang Hilir, Menangkap Seorang Pria yang diduga melakukan Pencurian Handphone di jalan kenari Lingkungan V kelurahan DeblodSundoro, kec.Padang Hilir, kota Tebingtinggi Kamis malam (10/12/2020) sekira pukul 22:00 wib
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang hilir Ipda T Samosir beserta anggota, setelah melakukan penyelidikan, usai mendapat laporan dari korban Sudarmanto Alias Bembeng
HP alias H (30) di tangkap Polisi dari kediamannya jalan kenari Lingkungan V DeblodSundoro Padang Hilir, Setelah mencuri dari rumah Sudarmanto Alias Bembeng (39) yang masih satu lingkungan dengannya
Pencurian Handphone Dilakukan dari balik jeruji jendela kamar rumah Bembeng dengan cara meng-kait, menggunakan sebuah Galah Bambu sepanjang kurang lebih 2,5 meter
Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 buah Kotak Handphone Realme 5i, juga 1 batang galah bambu, dan Rp 300.000 Uang pecahan dari hasil penjualan Handphone yang di curi nya.
Ketika di Konfirmasi Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan bahwa anggota nya telah berhasil menangkap seorang Pria yang melakukan pencurian Handphone di wilayah hukum nya.
” Benar pria berinisial HP sudah di tangkap unit Reskrim Polsek Padang Hilir berdasarkan pelaporan dari korban bernama Heru, yang menyatakan bahwa diri nya telah kehilangan Handphone dari dalam rumah nya ” katanya.
Sebelumnya Peristiwa Pencurian yang terjadi pada Selasa malam (08/12/2020) sekira pukul 01:30 Wib, saat korban terlelap tidur, dan ketika bangun mengetahui kalau Handphone milik nya yang sejak awal di tempat tidur hilang dan korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek setempat
” Ketika itu korban sedang terlelap tidur dimana handphone tersebut di letak kan nya di atas tempat tidur di samping nya, setelah terbangun di lihat nya Handphone sudah tidak berada di tempat, korban pun langsung datang melaporkan ke Polsek Padang Hilir ” Ucap Kasubag
Lanjut Kasubag “Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang menerima laporan langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan, setelah 2 hari melakukan pencarian, unit Reskrim berhasil menangkap Pelaku” Tukas nya
“Saat ini Pelaku sudah di Tahan di Mapolsek Padang Hilir dan pelaku bisa dikenakan pasal 363 ayat 3 dari KUH Pidana dengan hukuman maksimal diatas 5 Tahun Penjara” Tutup Kasubbag (repoart-red)
Discussion about this post