Gi-media.com Tebingtinggi
Persoalan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD kota Tebingtinggi yang sempat dipertanyakan keabsahannya Akhirnya SAH, setelah dipasilitasi Gubernur Sumatera Utara melalui biro OTDA
Untuk itu masalah AKD DPRD Tebingtinggi telah selesai dan harus diterima semua anggota Dewan, khususnya para anggota Dewan yang mempertanyakan keabsahan AKD yang telah di Paripurnakan
Susunan AKD yang telah ditetapkan pada rapat sidang paripurna DPRD 2 Desember 2019 lalu SAH, sebagaimana yang telah diketahui kalau Gubernur hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut
Hal ini berdasarkan surat Kemendagri nomor 172/634/OTDA pada (31/01/2020), ungkap wakil ketua DPRD H.M Azwar Ssi kepada media Jumat (07/02/2020) di ruangan kerjanya
Isi dari Surat Kemendagri, ialah meminta Gubernur Sumatra Utara, sebagai wakil pemerintahan pusat memfasilitasi , penyelesaian AKD , dan tidak terdapat pernyataan yang menyatakan tidak SAHnya AKD yang telah di Paripurnakan, Ungkap M Azwar
Dan disitu disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, provinsi, kabupaten/Kota
Pelaksanaan Rapat Paripurna oleh satu atau lebih dari unsur pimpinan DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kekuatan hukum yang sama
Paripurna penetapan AKD pada (02/01/2019) yang lalu sama hukumnya jika dipimpin wakil ketua yang juga sebagai pimpinan Dewan
“Jadi yang mengatakan SK AKD di teken wakil ketua tidak Sah sudah terbantahkan” Tegas M.Azwar
Harapan wakil ketua DPRD kota Tebingtinggi M.Azwar , Semua pihak menghormati penetapan AKD melalui Sidang Paripurna pada (02/12/2019) yang lalu, kalau pun masih terdapat kesalahan administrasi mari kita benahi
“Susunan AKD tidak akan dirubah, sementara administrasi yang kurang akan dilengkapi ” Kata M
Azwar
Selanjutnya lembaga DPRD ini akan berjalan dan bekerja sesuai dengan Tupoksinya, Legislasi, Anggaran, dan pengawasan, tutup Azwar (report red)
Discussion about this post