• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding

redaksi by redaksi
September 11, 2019
in Nasional
0
Permohonan Diterima, Dewan Pers Kalah di Tingkat Banding
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim Penggugat

Gi Media.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding, semula para penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 235/Pdt.G/ 2018/PN.Jkt.Pst.

Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Banding.

ADVERTISEMENT

Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan telah dibatalkan.

BeritaTerkait

Ketua Pemuda Katolik Bengkulu Instruksikan Kader Tanam 50.000 Pohon di Seluruh Bengkulu

Ketua Pemuda Katolik Bengkulu Instruksikan Kader Tanam 50.000 Pohon di Seluruh Bengkulu

3 minggu ago
Ketahanan Pangan Jadi Kebijakan Utama Nasional, CORE Indonesia Dorong Swasembada Berkelanjutan dan Terintegrasi

Ketahanan Pangan Jadi Kebijakan Utama Nasional, CORE Indonesia Dorong Swasembada Berkelanjutan dan Terintegrasi

3 minggu ago
Pemerintah Tegaskan Konsistensi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Tegaskan Konsistensi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

3 minggu ago
Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Koordinasi Pengelolaan Wisata Hutan dengan Mitra

Perhutani KPH Bandung Utara Perkuat Koordinasi Pengelolaan Wisata Hutan dengan Mitra

3 minggu ago

Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan adalah keliru.

“Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.

“Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.

Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding atau penggugat. “Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita juga harus diterima.

Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,” urainya lagi.

Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan baru bagi insan pers. “Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang sangat besar ini. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga lewat jalur politik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 10/9/2019).

Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ketika eksepsi Dewan Pers dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (Team/Red)

Tags: Dewan PersJakartaUUD
Previous Post

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

Next Post

Laksanakan Perintah Presiden, Wiranto Siap Pecat TNI-POLRI Gagal Atasi Karhutla

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global
Nasional

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

by redaksi
Februari 7, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, *Oleh: Syafrudin Budiman SIP (Mahasiwa Pasca Sarja Magister Ilmu Politik Universitas Nasional)* I. Latar Belakang Cita-Cita Perjuangan dan...

Read more
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

Februari 7, 2026
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze S.H., LLM :  Dukung Swasembada Pangan Timur Indonesia

Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze S.H., LLM : Dukung Swasembada Pangan Timur Indonesia

Februari 4, 2026
Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Januari 24, 2026
Ketua Pemuda Katolik Bengkulu Instruksikan Kader Tanam 50.000 Pohon di Seluruh Bengkulu

Ketua Pemuda Katolik Bengkulu Instruksikan Kader Tanam 50.000 Pohon di Seluruh Bengkulu

Januari 21, 2026
Ketahanan Pangan Jadi Kebijakan Utama Nasional, CORE Indonesia Dorong Swasembada Berkelanjutan dan Terintegrasi

Ketahanan Pangan Jadi Kebijakan Utama Nasional, CORE Indonesia Dorong Swasembada Berkelanjutan dan Terintegrasi

Januari 21, 2026
Next Post
Laksanakan Perintah Presiden, Wiranto Siap Pecat TNI-POLRI Gagal Atasi Karhutla

Laksanakan Perintah Presiden, Wiranto Siap Pecat TNI-POLRI Gagal Atasi Karhutla

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Perhutani Bandung Utara Raih Penghargaan Zero Accident dari Disnakertrans

Perhutani Bandung Utara Raih Penghargaan Zero Accident dari Disnakertrans

Februari 11, 2026
MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026

Recent News

Perhutani Bandung Utara Raih Penghargaan Zero Accident dari Disnakertrans

Perhutani Bandung Utara Raih Penghargaan Zero Accident dari Disnakertrans

Februari 11, 2026
MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

MUSRENBANG KECAMATAN MENDAHARA ULU Ediyanto.SPd Sampaikan 126 usulan dari Kelurahan dan Desa se Kecamatan Mendahara Ulu

Februari 10, 2026
Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Skandal Nikel di Malut: Shanty Alda Nathalia Diduga Kendalikan 4 Perusahaan Tambang Ilegal

Februari 10, 2026
Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Hadiri Rapim TNI–Polri 2026, Pangkogabwilhan III Soroti Arahan Presiden soal Stabilitas Nasional

Februari 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (66)
  • Daerah (2,181)
  • Ekonomi (206)
  • Fashion (9)
  • Hiburan (42)
  • Hukum (1,013)
  • Internasional (81)
  • Kesehatan (85)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (146)
  • Nasional (584)
  • Olahraga (43)
  • Pendidikan (89)
  • Politik (97)
  • REDAKSI (210)
  • Sumut (1,057)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara