• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

BNN Sita 18 Unit Mobil Tersangka TPPU Narkoba

redaksi by redaksi
Agustus 30, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

(foto dok BN)

Gi- Media.com BATAMB

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyegel 18 unit mobil berbagai merk di Perumahan Sukajadi, Komplek Palem Ratu No.39, Kamis (29/8/2019). Rumah itu diketahui milik Muhammad Adam, tersangka kasus pencucian uang (TPPU) penyelundupan narkoba senilai Rp 28 miliar.

ADVERTISEMENT

Mobil-mobil itu berjejer di halaman rumah tersangka diberi police line. Terlihat juga mobil merk Alphard. Di lokasi juga sudah ada beberapa anggota BNN RI dan BNNP Kepri bersiap untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.Adam sudah dibawa ke lokasi oleh anggota BNN. Ketika digiring ke dalam rumah dan hendak di foto, dia sempat menutup lensa wartawan menolak untuk difoto. Saat ini situasi di lokasi, petugas BNN masih mempersiapkan bahan-bahan untuk diekspose.

BeritaTerkait

Staxino: Der komplette Spielerleitfaden für Registrierung, Boni, Spiele und Sicherheit

7 jam ago

Mitgliedschaft im National Casino Treueprogramm verstehen

9 jam ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

9 jam ago

Firdaus Mengajukan Penjab HPN, Dinilai Melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI

12 jam ago

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti hasil kasus pencucian uang (TPPU) penyelundupan narkoba senilai Rp 28 miliar di Batam. Otak penyelundup narkoba ini Adam, ternyata baru saja lolos dari vonis mati.

Terpidana mati yang vonisnya dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara. Diam-diam, Adam masih mengajukan PK. Tujuannya agar ia dihukum lebih ringan.

Sebelumnya BNN mengamankan 30 kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam. Dan pengembangan lagi, BNN mengamankan tiga pelaku lainnya termasuk sang istri.

Berita dilansir dari Batamnews dengan judul BNN Segel 18 Mobil Milik Bos Narkoba di Perumahan Sukajadi

Tags: BatamBNNKepriMerkMOBILNarkobaRumah MewahSITATersangkaTPPU
Previous Post

Demo Mahasiswa Papua Depan Istana Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Next Post

TKW Asal Sumut Yang Sempat Sakit Terlantar Didepan KJRI Penang, Berhasil Dijemput Tim Utusan Pemprovsu

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

staxino : que protège vraiment une alerte de connexion non reconnue ?

by saiful saragih
Oktober 29, 2026
0

Une alerte signalant une connexion inconnue doit vous aider à réagir vite, mais elle ne remplace pas un contrôle complet...

Read more

Betify en France : quel statut vérifier avant de relancer un dépôt arrondi par le prestataire ?

Oktober 29, 2026

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

Oktober 29, 2026

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

Oktober 29, 2026

Staxino: Der komplette Spielerleitfaden für Registrierung, Boni, Spiele und Sicherheit

Oktober 29, 2026

Mitgliedschaft im National Casino Treueprogramm verstehen

Oktober 29, 2026
Next Post

TKW Asal Sumut Yang Sempat Sakit Terlantar Didepan KJRI Penang, Berhasil Dijemput Tim Utusan Pemprovsu

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,821)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (213)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara