Langkat Gi-Media.com
warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, RAE (20) diringkus personil Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Brandan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan Ganja kering, pada Sabtu (24/8/2019) sore
Informasi yang diterima mengatakan, personil Polsek Pangkalan Berandan mengamankan RAE (20) bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika Jenis sabu, lima bungkus Plastik klip ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis Sabu, dua bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
Dua buah sekop yg terbuat dari pipet, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar yg kosong, tiga bungkus plastik klip bening ukuran besar yang kosong diduga bekas sisa narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang diduga bekas sisa narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil diduga bekas sisa narkotika jenis shabu.
Serta sebungkus kertas rokok warna coklat yg berisikan narkotikas jenis ganja yg baru di pakai, satu buah timbangan,satu buah mancis warna biru yg telah di pasang jarum dan satu buah mancis warna kuning.
Kasubag Humas Polres Langkat yang didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnil Saragih membenarkan penangkapan RAE beserta barang bukti tersebut diatas dan menjelaskan, Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnil Saragih sekira pukul 16.00 WIB hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 menerima informasi dari masyarakat ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis Sabu di Desa Securai Utara Kecamatan Babalan.
“Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Iptu Dahnil Saragih selaku Kapolsek memerintahkan team Opsnal Reskrim melakukan lidik dan penangkapan,” sebut Kasubag Humas Polres Langkat.
Kemudian team Opsnal bergerak ke lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut dan tim opsnal melihat seorang laki-laki sedang berjalan kaki.
“Melihat orang yang dicurigai tersebut tim opsnal langsung mengamankannya dan melakukan pengeledahan pada diri laki laki yang dicurigai tersebut dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” tambah Akp Arnold Hasibuhan.
Ditambahkan Iptu Danil Saragih,”kepada personil reskrim barang barang bukti tersebut telah diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa Unit Reskrim ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dan tersangka RAE dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnil Saragih.(rilis Red)
Discussion about this post