• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pemilik Ruko Dinilai Langgar UU LLAJ, LRR Segera Laporkan Perusak Trotoar Pada APH

redaksi by redaksi
Juli 12, 2020
in Daerah, Sumut
0
Pemilik Ruko Dinilai Langgar UU LLAJ, LRR Segera Laporkan Perusak Trotoar Pada APH
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-Media.com || Perdagangan Simalungun – Trotoar salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diantara fasilitas lainnya seperti : lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:

ADVERTISEMENT

Ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ, ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

BeritaTerkait

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

3 hari ago
BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

4 hari ago
SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Raih Juara 1 Liga KOPRA Futsal Competition Se-Sumatera Utara

SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Raih Juara 1 Liga KOPRA Futsal Competition Se-Sumatera Utara

4 hari ago
BP Tapera bersama Bank Jakarta Lakukan Sosialisasi FLPP Kepada PJLP Petugas TPU Tanah Kusir

BP Tapera bersama Bank Jakarta Lakukan Sosialisasi FLPP Kepada PJLP Petugas TPU Tanah Kusir

5 hari ago

Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan,dapat dikenakan sanksi pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki :

Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”), PP Jalan salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya, lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan.

Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi:

Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi,sebab trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

“Perampasan hak pejalan kaki (Trotoar) suda berjalan lama,satu persatu pemilik ruko/toko yang ada di jalan Sisingamangaraja menutup dan menguasai trotoar menjadi milik mereka,lemahnya pengawasan pemerintah, mengakibatkan kerusakan yang sangat parah di kota perdagangan, saat ini trotoar suda hilang, hanya beberapa Ruko/toko saja yang masi ada trotoarnya”

kami sangat berharap pada camat yang baru yaitu pak Amon Carles Sitorus untuk mengembalikan trotoar di jalan Sisingamangaraja, agar warga pejalan kaki bisa mendapatkan haknya, pemerintah jangan sempat kalah sama pengusaha, bila kala beginilah jadinya.

“Selain perusakan trotoar,para pemilik Ruko/toko di Kota Perdagangan ikut menghancurnya drainase,itu dapat terlihat di sekitar Jalan Sisingamangaraja, jalan Kartini, Jalan Sandang Pangan dan lainnya, akibat drainase buruk air tidak mengalir dan mengakibatkan sedimen drainase tinggi, sehingga bila datang hujan air meluap ke jalan.

Pemerintahan Kecamatan Bandar, harus kaji ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak pengursan IMB terlalu mudah memberikan ijin,namun tidak ada pengawasan, ahirnya terjadi seperti saat ini, drainase menjadi buruk,trotoar beralih pungsi dikuasa oleh para pemilik Ruko/toko, jelas Esau Pardede.
.
Melihat hancurnya trotoar yang ada Jalan Sisingamangaraja Kota Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I Kecamatan, Suherman Direktur LSM Lingkar Rumah Rakyat (LRR) mengatakan.

“Pemilik ruko/toko suda melanggar Undang-Undang,sebab trotoar yang ada dijalan Sisingamangaraja suda beralih pungsi menjadi satu dengan bangunan ruko/toko,(dikuasai pemilik Ruko/Toko ) hal itu suda jelas – jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( LLAJ ).

“Pemilik ruko/toko harus di beri tindakan tegas oleh pemerintah setempat yaitu pihak Kecamatan atau Kakan Satpol PP, bangunan yang suda merusak trotoar harus dibongkar,dan pemilik ruko/toko harus mengembalikan trotoar sebagi mana mestinya,apa bila pemilik ruko/toko membangkang, harus diproses hukum.

Untuk itu pemerintah harus tegas,suda banyak Masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pemilik Ruko/Toko yang suda menutup/merusak trotoar yang ada di Jalan Sisingamangaraja kota Perdagangan.

Namun Pemerintah Kecamatan Bandar harus uji nyali dengan para pengusaha, biasanya para pengusaha ingin tetap aman dan berusaha membujuk oknum2 Pemerintah, bahkan tak jarang mencoba memberi upeti pada oknum-oknim pemerintah.

Saat ini tim investigasi LRR sedang mendata Ruko-Ruko yang merampas hak pejalan kaki, (menguasai trotoar) dari hasil Investigasi nanti, kita akan lanjutkan pengaduan pada dinas terkait, dan bila perlu pada Kepolisian atau Kejaksaan, sebab jelas pada UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pada pasal 274 ayat 2 dijelaskan, Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), jelasnya.

Pantawan reporter kami dijalan Sisingamangaraja, Kartini, Sandang Pangan Kota Perdagangan para pemilik Ruko/Toko menutup trotoar dan Drainasi yang semestinya berada didepan Ruko/Toko.

Camat Bandar Amon Carles Sitorus saat dikonfimasi mengatakan,”Makasih informasinya bang, akan menjadi bahan tindak lanjut Pemerintahan Kecamatan Bandar, segera kita tindak lanjuti bang, jelas Amon Kamis Tanggal 09 Juli 2020, (Rus-Tim)

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

R.Simanjuntak Diduga Kuasai Judi Togel Di Simalungun, Omset Perhari Ratusan Juta

Next Post

Dukung UNESCO Global Geopark, REI Simalungun Ajak Investor Bagun Property Dikawasan Dana Toba

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan
Daerah

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

by RISS
September 21, 2026
0

Gi-Media.Com Tebing Tinggi[ Keluarga besar Pendawa Indonesia merayakan puncak Harmoni Milad ke-27 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera...

Read more
BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

September 20, 2026
Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

September 18, 2026
Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

September 18, 2026
DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

September 18, 2026
BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

September 17, 2026
Next Post
Dukung UNESCO Global Geopark, REI Simalungun Ajak Investor Bagun Property Dikawasan Dana Toba

Dukung UNESCO Global Geopark, REI Simalungun Ajak Investor Bagun Property Dikawasan Dana Toba

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,459)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,519)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (155)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara