• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Terkait Pembagian BLT DD Di Nagori Sugaran Bayu,GEFRAK Menilai Ada Diduga Korupsi

redaksi by redaksi
Juni 24, 2020
in Daerah, Sumut
0
Terkait Pembagian BLT DD Di Nagori Sugaran Bayu,GEFRAK Menilai Ada Diduga Korupsi
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GI-MEDIA.com || Simalungun Sumut – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut),dimulai dari kasus kurangnya timbangan beras dan gula paket sembako di Kabupaten Simalungun.

Sayangnya KPK belum sampai menelisik di setiap Nagori yang ada di Kabupaten Simalungun, Nagori Sugaran Bayu Kecamatan Bandar diketahui selalu menui persoalan dari mulai bantuan PKH,Sembako, sampai BLT DD 2020.

ADVERTISEMENT

Menyikapi hal itu, Helmi Hidayat Wakil Ketua LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi ( GEFRAK ) Sumatera Utara menuding telah terjadi dugaan korupsi penggunaan BLT DD Covid-19, di Nagori Sugaran Bayu kecamatan Bandar.

BeritaTerkait

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

4 hari ago
Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

4 hari ago
DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

4 hari ago
BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

5 hari ago

Hal itu di ketahui sesui informasi masyarakat Nagori Sugaran Bayu pada LSM GEFRAK, dari 105 KK yang katanya mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu.

Setelah di investigasi di seluruh huta/dusun ternyata hanya 76 KK yang mendapatkan bantuan BLT DD Covid-19, atas dasar itu kami menduga telah terjadinya tidakan korupsi BLT DD Covid-19 di Nagori Sugaran Bayu, dengan tidak transparanya para pejabat di Nagori itu menambah keyakinan kita bahwa benar ada dugaan korupsi.

Pangulu maupun Serketaris Nagori juga selalu bungkam bila ditanya siapa nama2 warga sugaran bayu yang mendapatkan BLT DD 2020.

“Sanksi korupsi dana Covid-19 adalah hukuman mati, dasar sanksi tersebut adalah Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu disebutkan: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Ditegaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam UU ini adalah pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“GEFRAK segera melayangkan surat pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK),meminta KPK segera melakukan penyidikan terkait adanya dugaan Korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk dampak Covid-19 tahap satu di Nagori Sugaran Bayu,jelas Helmi.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Pandik selaku pangulu dan Suprayetno (Ninok) selaku sekretaris Nagori Sugaran Bayu masi bungkam ketika ditanya nama-nama warga yang mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2020.(Rus).

Tags: DaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Posting Soal Imam Besar FPI Di Sosmed, BH Didatangi Belasan Anggota FPI Tebingtinggi |

Next Post

Sambut HUT Ke 103 Kota Tebingtinggi, Pemkot Beri Bantuan Pangan pada Panti Sosial

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit
Daerah

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

by Muhammad Dimas Aditya
September 21, 2026
0

  Jakarta, 21 September 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memimpin langsung rapat evaluasi dan percepatan...

Read more
BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

September 21, 2026
Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

September 21, 2026
BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

September 20, 2026
Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

September 18, 2026
Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

September 18, 2026
Next Post
Sambut HUT Ke 103 Kota Tebingtinggi, Pemkot Beri Bantuan Pangan  pada Panti Sosial

Sambut HUT Ke 103 Kota Tebingtinggi, Pemkot Beri Bantuan Pangan pada Panti Sosial

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,461)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,522)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (157)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara