
SUMEDANG, Gi-media com, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Masyarakat Adat Sumedang dengan DPRD Kabupaten Sumedang berlangsung sukses, lancar, tertib dan penuh khidmat, Rabu, 21 Oktober 2026.
RDP yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai ini difasilitasi langsung oleh DPRD Kabupaten Sumedang sebagai ruang penyampaian aspirasi. Rapat berlangsung kondusif, aksi damai, dan menjadi momentum penting bagi kebangkitan dan penguatan posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
Antusiasme warga terlihat luar biasa, ratusan warga masyarakat adat tidak hanya memenuhi ruang rapat di dalam gedung, namun juga membludak hingga ke halaman luar DPRD. Seluruh perwakilan masyarakat adat hadir menyampaikan pandangan, harapan, dan kegelisahan terkait pelestarian adat dan lingkungan di wilayah Sumedang.
Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) di bawah nahkoda Ibu Susane Febriyati, S.H., yang telah memimpin dan mengawal perjuangan masyarakat adat dengan konsisten dan bermartabat. Kepemimpinan MASL dinilai berhasil mengkonsolidasikan suara masyarakat adat hingga bisa didengar secara resmi di lembaga legislatif.
Salah satu sikap tegas yang mengemuka dalam RDP tersebut adalah penolakan mutlak warga masyarakat adat Sumedang dan sekitarnya terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Tampomas.
Penolakan tersebut dilandasi alasan bahwa Gunung Tampomas merupakan kawasan sakral, situs sejarah, dan kawasan resapan air utama bagi masyarakat di kaki gunung. Masyarakat adat khawatir aktivitas eksplorasi akan merusak mata air, hutan adat, dan keseimbangan ekologis.
Menanggapi hasil rapat dengar pendapat tersebut, Pemerhati Lingkungan dan Budaya, Andy Java, menyampaikan apresiasi.
“Menurut saya, RDP ini adalah langkah maju yang luar biasa. Saya memberikan selamat dan sukses kepada MASL dan Ibu Susane Febriyati, S.H. yang telah berani membawa suara adat ke DPRD,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
“Terkait PLTP Gunung Tampomas, sebagai pemerhati lingkungan dan budaya, saya berdiri bersama masyarakat adat. Tampomas itu bukan hanya gunung, itu adalah ibu yang memberi air, itu adalah perpustakaan budaya Sunda. Jika sumber air rusak karena eksploitasi, yang rugi bukan hanya kita hari ini, tapi anak cucu kita. Energi boleh dicari, tapi jangan dengan mengorbankan sumber kehidupan. Pembangunan harus berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Melalui RDP ini, masyarakat adat berharap DPRD Kabupaten Sumedang dapat merekomendasikan penghentian proses perizinan PLTP Gunung Tampomas dan mendorong lahirnya regulasi daerah yang melindungi hak-hak masyarakat adat serta kawasan adat Sumedang Larang.
RDP ini bukan akhir, melainkan awal dari kolaborasi yang lebih kuat antara masyarakat adat, MASL, dan pemerintah daerah untuk Sumedang yang berkeadilan dan lestari.







Discussion about this post