LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) milik PT Adhitya Serayakorita (ASK), perusahaan subkontraktor PT Pertamina yang bergerak di bidang pengangkutan bahan bakar.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1.093.409.385 atau lebih dari Rp1 miliar.
Kapolres Lubuklinggau mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan menyisakan sebagian minyak di dalam tangki, kemudian menjualnya kepada pihak lain.
“Modusnya mereka ini menyisakan minyak BBM solar, kemudian mereka jual, tapi supaya tidak ketahuan polanya tidak terlalu mencolok,” ungkap Kapolres, Rabu (21/10/2026).
Tujuh Karyawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MR (24), warga Kecamatan Sako, Kota Palembang; KA (23), warga Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru; ADB (26), warga Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu; dan DTR (25), warga Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya, MAA (20), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai; TMR (24), warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru; serta FF (20), warga Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Polisi menduga para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi. Uang hasil dugaan penggelapan itu disebut digunakan untuk berfoya-foya.
Terbongkar Setelah Audit Perusahaan
Kasus ini bermula dari audit manajemen PT ASK pada 15 September 2026. Hasil audit menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan FAME yang terjadi pada 1 hingga 3 September 2026.
“Jumlahnya kerugian perusahaan sebesar Rp1.093.409.385,” ujarnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai hukum.
Setelah menerima laporan polisi pada 22 September 2026, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada 29 September 2026, salah satu karyawan mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian memeriksa enam karyawan lainnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 30 September 2026, penyidik menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan FAME milik PT ASK.










Discussion about this post