• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite

redaksi by redaksi
Oktober 14, 2026
in Daerah, Sumut
0
Pemukulan Handphone Wartawan Harian SIB Oleh Petugas SPBU Saat Rekam Keluhan Warga Soal Pertalite
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi-Media.com, Tanjungbalai . Seorang pria petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alteri Kota Tanjungbalai, memukul handphone milik koresponden Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Pahala Sinaga, Rabu (14/10/2026) malam sekira Pukul 19.05 WIB.


Insiden tersebut terjadi ketika Pahala Sinaga, koresponden harian SIB merekam keluhan warga yang mengaku tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, sementara pengisian menggunakan jerigen berlangsung berulang kali di SPBU tersebut.

Pahala menuturkan, awalnya dirinya tidak berniat melakukan peliputan di SPBU tersebut. Ia datang sebagaimana warga lainnya untuk mengisi Pertalite. Namun, situasi di lokasi menarik perhatiannya setelah dirinya bersama sejumlah warga yang telah mengantre mengaku kecewa karena tidak dapat mengisi BBM, sedangkan pengisian menggunakan jerigen justru terlihat berlangsung.

ADVERTISEMENT

“Saya terkejut ketika seorang pria petugas SPBU tersebut memukul handphone saya saat sedang merekam di lokasi. Dua kali handphone saya dipukul, dan yang kedua kalinya handphone saya terjatuh dan beruntung bisa langsung saya amankan. Saya merekam karena saya bersama warga mengeluh dan kecewa tidak bisa mengisi Pertalite padahal sudah mengantre, sementara jerigen berulang kali diisi,” ungkap Pahala.

BeritaTerkait

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

1 minggu ago
Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

2 minggu ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

2 minggu ago
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

2 minggu ago

Pahala kembali mengatakan bahwa, dirinya juga telah ikut mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut, namun tidak mendapatkan Pertalite. Sehingga, katanya, kekecewaan dirinya bersama warga yang berada di lokasi itulah yang kemudian mendorongnya untuk mendokumentasikan situasi tersebut sebagai bagian dari fungsi jurnalistik.

“Saya sudah ikut mengantre. Banyak warga yang juga mengantre dan kecewa karena tidak bisa mengisi BBM, tetapi pengisian menggunakan jerigen justru bisa dilakukan,” ujarnya dengan kecewa.

Pahala menyayangkan tindakan petugas yang memukul handphone miliknya ketika aktivitas perekaman berlangsung. Ia menilai, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap seseorang yang sedang mendokumentasikan situasi di ruang pelayanan publik, terlebih ketika terdapat keluhan masyarakat yang perlu mendapatkan penjelasan.

“Ketika handphone saya dipukul, saya langsung mengamankannya. Saya kemudian mengatakan bahwa kejadian ini akan saya laporkan, tetapi saya justru mendapat tantangan dari petugas tersebut agar melapor ke kepolisian,” kata Pahala dengan geram sembari mengatakan akan berkordinasi dengan pimpinan nya untuk membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya.

Sementara itu, Ilham Fauzi, pihak pengelola SPBU yang berlokasi di Jalan Alteri Tanjungbalai, ketika dihubungi Jurnalis harianSIB.com via telepon seluler nya mengatakan bahwa belum mengetahui kejadian tersebut.

“Wadoo. Siap bg. Sudah ku telfon mandor nya hadapi itu. Pak Kumpul. Mohon maaf sebelum nya bg,” jawab Ilham menjawab pesan singkat yang dikirimkan.

Dilansir dari regen Silaban

MJP/RED

Tags: aspirasi masyarakatKELUHAN PERTALITEPemukulan handphoneSPBU tanjung balaiTanjung BalaiWartawan SIB
Previous Post

Asal Bunyi Tanpa Fakta: Membongkar Kekeliruan Data Celios Terhadap

Next Post

Tanda Terima Tak Diberikan, Penanganan 29 Botol Miras oleh Bea Cukai Merak Disorot MERAK – Penanganan 29 botol minuman beralkohol milik Budi oleh Bea Cukai Merak, Banten, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai dasar hukum penindakan, tetapi juga soal administrasi penyitaan setelah petugas mengakui tidak memberikan tanda terima ketika barang diamankan. Pengakuan tersebut mencuat saat awak media mendatangi Kantor Bea Cukai Merak, Rabu (14/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai status barang, dokumen pemeriksaan, serta prosedur penindakan yang dilakukan pada Agustus 2026. Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Merak, Ramot D. Perdamean, sebelumnya menegaskan bahwa setiap barang bukti yang disita semestinya disertai tanda terima. “Prosedurnya setiap barang bukti yang disita ada tanda terima,” tegas Ramot. Namun, Fredy dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak mengakui bahwa tanda terima tidak diberikan dalam kasus tersebut. Ia menyebut dokumen yang tersedia adalah Surat Bukti Penindakan bernomor SBP/154/mandiri/kbc.070102/2026. “Kalau tanda terima, pemilik barang silakan datang ke Bea Cukai Merak,” ujar Fredy. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika tanda terima merupakan bagian dari prosedur penindakan, mengapa dokumen tersebut tidak diberikan ketika barang milik masyarakat diamankan? Mengapa pemilik justru diminta datang belakangan untuk memperoleh dokumen yang semestinya menjelaskan status barang yang telah dikuasai petugas? *Transaksi Mencurigakan Berujung Penindakan* Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Handy, dirinya membantu Budi menjual 29 botol minuman beralkohol kepada seseorang bernama Hendrik yang mengaku berada di Swiss-Belhotel Cikande. Sekitar pukul 18.00 WIB, Handy tiba di hotel dan masuk melalui lobi depan. Ia kemudian menanyakan kepada petugas resepsionis mengenai pengiriman minuman yang disebut telah dipesan Hendrik. Setelah menunggu sekitar 30 menit, Handy mengaku mendapat informasi bahwa Hendrik sedang mengikuti rapat melalui Zoom di lantai atas. Menurut Handy, Hendrik kemudian meminta agar barang diletakkan di lobi belakang untuk dititipkan kepada petugas keamanan. Hendrik juga disebut meminta agar barang difoto sebelum pembayaran dilakukan melalui transfer. Namun, ketika Handy menyusun botol-botol tersebut di rak lobi belakang, sekitar lima hingga enam orang mendatangi barang tersebut. Belakangan, Handy mengetahui bahwa mereka merupakan petugas Bea Cukai Merak. Handy mengaku terkejut dan sempat menduga dirinya terjebak dalam transaksi yang mencurigakan. Kecurigaan itu semakin kuat setelah, menurut keterangannya, Hendrik menghapus seluruh pesan WhatsApp dan memblokir nomor teleponnya. Pihak hotel juga, berdasarkan keterangan Handy, menyangkal bahwa Hendrik dengan nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pihak hotel. Meski demikian, dugaan adanya modus penipuan belum dapat dipastikan. Identitas Hendrik, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penindakan Bea Cukai masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan yang memastikan apakah transaksi tersebut memang sengaja dirancang untuk menjebak Handy. *Dari Polsek Cikande ke Kantor Bea Cukai* Setelah terjadi perdebatan di lokasi, Handy dan petugas Bea Cukai akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Cikande atas saran Budi selaku pemilik barang. Sekitar pukul 20.00 WIB, Handy tiba di Polsek Cikande. Menurut penuturannya, polisi memastikan bahwa orang-orang yang mengamankan barang tersebut merupakan petugas Bea Cukai. Handy kemudian diminta bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke Kantor Bea Cukai Merak. Sekitar pukul 22.00 WIB, Handy tiba di kantor tersebut dan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan melalui penyusunan keterangan tertulis yang kemudian diminta untuk dibaca dan ditandatangani. Setelah proses pemeriksaan selesai, Handy bersama pihak lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB. Persoalan lain muncul setelah pemeriksaan. Handy mengaku tidak membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. Ia mengatakan saat itu tidak terpikir untuk meminta salinan karena pemeriksaan berlangsung hingga larut malam. Sementara itu, 29 botol minuman tersebut tetap berada dalam penguasaan Bea Cukai Merak. Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai dokumen pemeriksaan yang dibuat, hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh dokumen terkait, serta prosedur administrasi yang berlaku dalam perkara tersebut. *Barang Disebut Akan Dimusnahkan pada 2027* Dalam klarifikasi kepada awak media, petugas Bea Cukai Merak menyampaikan bahwa 29 botol minuman tersebut masih ada dan direncanakan akan dimusnahkan di Tangerang pada 2027. Petugas juga menyatakan pemilik dapat datang ke kantor Bea Cukai untuk mengambil tanda terima dan menyaksikan proses pemusnahan. “Pemilik silakan datang untuk mengambil tanda terima dan bisa menyaksikan pada saat barang dimusnahkan,” kata petugas. Namun, ketika awak media meminta melihat barang yang dimaksud, mereka tidak diperkenankan mengakses atau menyaksikan barang tersebut secara langsung. Penolakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Akses terhadap barang bukti memang dapat dibatasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, alasan pembatasan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan barang. Apalagi, rencana pemusnahan pada 2027 telah disampaikan, sementara persoalan tanda terima dan dasar hukum penindakan masih membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap. Bea Cukai Merak perlu memastikan bahwa identitas, jumlah, kondisi, pencatatan, dan status hukum barang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur. *Pemilik Berharap Barang Dikembalikan* Budi berharap 29 botol minuman koleksinya dapat dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011 dan dibeli melalui fasilitas duty free di bandara. Karena membutuhkan uang, Budi kemudian memutuskan menjual koleksinya melalui Handy sebagai perantara. Budi juga disebut bersedia memenuhi kewajiban pembayaran cukai atau denda apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah barang dapat dikembalikan. Status kepabeanan dan cukai, ketentuan pembelian melalui fasilitas duty free, serta legalitas penjualan kembali harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya. Karena itu, persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pemilik bahwa dirinya tidak mengetahui aturan. *Kewenangan Harus Disertai Akuntabilitas* Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Bea Cukai Merak. Apa dasar hukum penindakan terhadap 29 botol tersebut? Mengapa tanda terima tidak diberikan ketika barang diamankan? Bagaimana mekanisme memperoleh salinan BAP? Apa status hukum barang saat ini, dan apa dasar rencana pemusnahannya pada 2027? Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme keberatan atau penyelesaian yang dapat ditempuh pemilik, termasuk kemungkinan pengembalian barang apabila memenuhi persyaratan hukum. Nomor Surat Bukti Penindakan yang telah disebutkan petugas merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi titik awal penelusuran. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur, status barang, dan hak pihak yang berkepentingan. Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan tidak diperkenankannya melihat barang yang disebut masih tersimpan di kantor Bea Cukai. Penindakan oleh aparat memiliki dasar kewenangan yang harus dihormati. Namun, kewenangan tersebut juga harus berjalan seiring dengan administrasi yang tertib, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Ketika barang milik masyarakat telah diamankan, kejelasan mengenai alasan penindakan, bukti administrasi, dan mekanisme penyelesaian bukanlah hal sepele. Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai dasar hukum penindakan, alasan tidak diberikannya tanda terima saat barang diamankan, serta mekanisme pengembalian atau pemusnahan 29 botol minuman tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Merak.

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Terima Audiensi Pln, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Kolam Renang  Pemko Dan Penerangan Jalan
Daerah

Terima Audiensi Pln, Wali Kota Tebing Tinggi Minta Percepatan Kolam Renang  Pemko Dan Penerangan Jalan

by RISS
Oktober 13, 2026
0

Gi-media.Com Tebing Tinggi[Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menerima audiensi dari jajaran jajaran manajemen PLN Unit Layanan Pelanggan...

Read more
Wujudkan Lingkungan Bersinar ” Pemko Tebing Tinggi Akan Gelar Tes Urine Bagi Seluruh Asn

Wujudkan Lingkungan Bersinar ” Pemko Tebing Tinggi Akan Gelar Tes Urine Bagi Seluruh Asn

Oktober 13, 2026
Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat

Kejari Kota Bogor Raih Penghargaan KPPN Bogor atas Penyampaian SPM Gaji Induk secara Cepat dan Akurat

Oktober 7, 2026
Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Bupati Yoseph Gebze Terima Penghargaan Tertinggi Kategori Strategic Leadership Ajang National Governance Award 2026

Oktober 6, 2026
BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

BP Tapera Optimalkan Penyaluran FLPP melalui Penguatan Ekosistem Perumahan di Subang

Oktober 6, 2026
Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Aksi Bela Negara Libatkan Pemuda dari Berbagai Daerah, Tebing Tinggi Kirim 12 Delegasi

Oktober 5, 2026
Next Post

Tanda Terima Tak Diberikan, Penanganan 29 Botol Miras oleh Bea Cukai Merak Disorot MERAK - Penanganan 29 botol minuman beralkohol milik Budi oleh Bea Cukai Merak, Banten, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya mengenai dasar hukum penindakan, tetapi juga soal administrasi penyitaan setelah petugas mengakui tidak memberikan tanda terima ketika barang diamankan. Pengakuan tersebut mencuat saat awak media mendatangi Kantor Bea Cukai Merak, Rabu (14/10/2026), untuk meminta penjelasan mengenai status barang, dokumen pemeriksaan, serta prosedur penindakan yang dilakukan pada Agustus 2026. Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Merak, Ramot D. Perdamean, sebelumnya menegaskan bahwa setiap barang bukti yang disita semestinya disertai tanda terima. "Prosedurnya setiap barang bukti yang disita ada tanda terima," tegas Ramot. Namun, Fredy dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak mengakui bahwa tanda terima tidak diberikan dalam kasus tersebut. Ia menyebut dokumen yang tersedia adalah Surat Bukti Penindakan bernomor SBP/154/mandiri/kbc.070102/2026. "Kalau tanda terima, pemilik barang silakan datang ke Bea Cukai Merak," ujar Fredy. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika tanda terima merupakan bagian dari prosedur penindakan, mengapa dokumen tersebut tidak diberikan ketika barang milik masyarakat diamankan? Mengapa pemilik justru diminta datang belakangan untuk memperoleh dokumen yang semestinya menjelaskan status barang yang telah dikuasai petugas? *Transaksi Mencurigakan Berujung Penindakan* Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 26 Agustus 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan Handy, dirinya membantu Budi menjual 29 botol minuman beralkohol kepada seseorang bernama Hendrik yang mengaku berada di Swiss-Belhotel Cikande. Sekitar pukul 18.00 WIB, Handy tiba di hotel dan masuk melalui lobi depan. Ia kemudian menanyakan kepada petugas resepsionis mengenai pengiriman minuman yang disebut telah dipesan Hendrik. Setelah menunggu sekitar 30 menit, Handy mengaku mendapat informasi bahwa Hendrik sedang mengikuti rapat melalui Zoom di lantai atas. Menurut Handy, Hendrik kemudian meminta agar barang diletakkan di lobi belakang untuk dititipkan kepada petugas keamanan. Hendrik juga disebut meminta agar barang difoto sebelum pembayaran dilakukan melalui transfer. Namun, ketika Handy menyusun botol-botol tersebut di rak lobi belakang, sekitar lima hingga enam orang mendatangi barang tersebut. Belakangan, Handy mengetahui bahwa mereka merupakan petugas Bea Cukai Merak. Handy mengaku terkejut dan sempat menduga dirinya terjebak dalam transaksi yang mencurigakan. Kecurigaan itu semakin kuat setelah, menurut keterangannya, Hendrik menghapus seluruh pesan WhatsApp dan memblokir nomor teleponnya. Pihak hotel juga, berdasarkan keterangan Handy, menyangkal bahwa Hendrik dengan nomor WhatsApp tersebut merupakan bagian dari pihak hotel. Meski demikian, dugaan adanya modus penipuan belum dapat dipastikan. Identitas Hendrik, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penindakan Bea Cukai masih memerlukan verifikasi. Belum ada keterangan yang memastikan apakah transaksi tersebut memang sengaja dirancang untuk menjebak Handy. *Dari Polsek Cikande ke Kantor Bea Cukai* Setelah terjadi perdebatan di lokasi, Handy dan petugas Bea Cukai akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polsek Cikande atas saran Budi selaku pemilik barang. Sekitar pukul 20.00 WIB, Handy tiba di Polsek Cikande. Menurut penuturannya, polisi memastikan bahwa orang-orang yang mengamankan barang tersebut merupakan petugas Bea Cukai. Handy kemudian diminta bersikap kooperatif dan mengikuti petugas ke Kantor Bea Cukai Merak. Sekitar pukul 22.00 WIB, Handy tiba di kantor tersebut dan dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan melalui penyusunan keterangan tertulis yang kemudian diminta untuk dibaca dan ditandatangani. Setelah proses pemeriksaan selesai, Handy bersama pihak lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.00 WIB. Persoalan lain muncul setelah pemeriksaan. Handy mengaku tidak membawa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. Ia mengatakan saat itu tidak terpikir untuk meminta salinan karena pemeriksaan berlangsung hingga larut malam. Sementara itu, 29 botol minuman tersebut tetap berada dalam penguasaan Bea Cukai Merak. Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan mengenai dokumen pemeriksaan yang dibuat, hak pihak yang diperiksa untuk memperoleh dokumen terkait, serta prosedur administrasi yang berlaku dalam perkara tersebut. *Barang Disebut Akan Dimusnahkan pada 2027* Dalam klarifikasi kepada awak media, petugas Bea Cukai Merak menyampaikan bahwa 29 botol minuman tersebut masih ada dan direncanakan akan dimusnahkan di Tangerang pada 2027. Petugas juga menyatakan pemilik dapat datang ke kantor Bea Cukai untuk mengambil tanda terima dan menyaksikan proses pemusnahan. "Pemilik silakan datang untuk mengambil tanda terima dan bisa menyaksikan pada saat barang dimusnahkan," kata petugas. Namun, ketika awak media meminta melihat barang yang dimaksud, mereka tidak diperkenankan mengakses atau menyaksikan barang tersebut secara langsung. Penolakan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Akses terhadap barang bukti memang dapat dibatasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski begitu, alasan pembatasan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan barang. Apalagi, rencana pemusnahan pada 2027 telah disampaikan, sementara persoalan tanda terima dan dasar hukum penindakan masih membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap. Bea Cukai Merak perlu memastikan bahwa identitas, jumlah, kondisi, pencatatan, dan status hukum barang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur. *Pemilik Berharap Barang Dikembalikan* Budi berharap 29 botol minuman koleksinya dapat dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan, minuman tersebut merupakan koleksi pribadi yang telah dimiliki sejak 2011 dan dibeli melalui fasilitas duty free di bandara. Karena membutuhkan uang, Budi kemudian memutuskan menjual koleksinya melalui Handy sebagai perantara. Budi juga disebut bersedia memenuhi kewajiban pembayaran cukai atau denda apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, kesediaan tersebut tidak serta-merta menentukan apakah barang dapat dikembalikan. Status kepabeanan dan cukai, ketentuan pembelian melalui fasilitas duty free, serta legalitas penjualan kembali harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya. Karena itu, persoalan ini perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pemilik bahwa dirinya tidak mengetahui aturan. *Kewenangan Harus Disertai Akuntabilitas* Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Bea Cukai Merak. Apa dasar hukum penindakan terhadap 29 botol tersebut? Mengapa tanda terima tidak diberikan ketika barang diamankan? Bagaimana mekanisme memperoleh salinan BAP? Apa status hukum barang saat ini, dan apa dasar rencana pemusnahannya pada 2027? Selain itu, perlu dijelaskan mekanisme keberatan atau penyelesaian yang dapat ditempuh pemilik, termasuk kemungkinan pengembalian barang apabila memenuhi persyaratan hukum. Nomor Surat Bukti Penindakan yang telah disebutkan petugas merupakan salah satu dokumen yang dapat menjadi titik awal penelusuran. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai prosedur, status barang, dan hak pihak yang berkepentingan. Awak media juga perlu memperoleh penjelasan mengenai alasan tidak diperkenankannya melihat barang yang disebut masih tersimpan di kantor Bea Cukai. Penindakan oleh aparat memiliki dasar kewenangan yang harus dihormati. Namun, kewenangan tersebut juga harus berjalan seiring dengan administrasi yang tertib, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Ketika barang milik masyarakat telah diamankan, kejelasan mengenai alasan penindakan, bukti administrasi, dan mekanisme penyelesaian bukanlah hal sepele. Hingga berita ini disusun, penjelasan lengkap mengenai dasar hukum penindakan, alasan tidak diberikannya tanda terima saat barang diamankan, serta mekanisme pengembalian atau pemusnahan 29 botol minuman tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Bea Cukai Merak.

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,491)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (293)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,704)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (616)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,071)
  • TNI/POLRI (197)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara