• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Kriminal

Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
September 22, 2026
in Kriminal, TNI/POLRI
0
Kerjasama Pengelolaan Pengaduan dan Tindak Lanjutnya Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh : KBP Rachmad Nur Hidayat SIK,SH

Peserta PKN Tk.1 Angkatan 67 LAN

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun 2026, Cetak Lulusan Hukum Profesional dan Berintegritas

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun 2026, Cetak Lulusan Hukum Profesional dan Berintegritas

4 hari ago
Rekam Jejak Brigjen I Made Agus Prasatya, dari Dirlantas hingga Dirregident Korlantas

Rekam Jejak Brigjen I Made Agus Prasatya, dari Dirlantas hingga Dirregident Korlantas

5 hari ago
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

5 hari ago
Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup Dikmaba Infanteri TA 2026: Bintara Remaja Berpangkat Sersan dua (Serda) Siap Mengabdi untuk Bangsa

5 hari ago

Korupsi menjadi perhatian semua pihak karena dampak korupsi tidak hanya berupa kerugian keuangan negara atau hilangnya uang negara tetapi juga mempengaruhi pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi telah terjadi hampir disetiap tingkatan dari nasional hingga daerah bahkan desa. masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum mengenai adanya dugaan korupsi. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik dan dalam menyampaikan pengaduan harus disertai dengan dokumen pendukung atau keterangan yang terkait dengan dugaan korupsi yang diadukan. Dokumen pendukung yang disertakan saat menyampaikan pengaduan sangat penting untuk keperluan penelaahan pengaduan masyarakat yang akan mempengaruhi kecepatan dan ketepatan dalam melayani pengaduan.

Terkadang ditemukan masyarakat memberikan laporan atau pengaduan atas dugaan korupsi yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik dan penegak hukum secara bersamaan. Oleh karena itu perlu dibangun koordinasi yang kuat antara para pihak yang memiliki kewenangan menerima pengaduan masyarakat untuk melakukan pengelolaan pengaduan secara bersama. Pengelolaan pengaduan secara terintegrasi akan menghindari terjadinya tumpah tindih penanganan pengaduan dari masyarakat. Selain itu pejabat yang berwenang pada badan publik dan penegak hukum dapat berbagi data dan informasi untuk mendukung penanganan pengaduan masyarakat terkait.

Melayani pengaduan masyarakat tidak hanya sebatas menerima pengaduan akan tetapi harus ditindaklanjuti secara paripurna atau lengkap sampai selesai. Dalam hal ini dibutuhkan kerjasama antara pejabat yang berwenang pada badan publik dan penegak hukum, dimana dimungkinan akan terjadi pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang pada badan publik terindikasi merupakan korupsi dan sebaliknya pengaduan yang diterima oleh penegak hukum terindikasi administrasi. Saat ditemukan permasalahan tersebut, dengan kerjasama yang baik maka para pihak dapat melimpahkan tindak lanjut penanganan pengaduan untuk diselesaikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penegak hukum akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui proses pemidanaan para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara, sementara pejabat yang berwenang pada badan publik akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui penyelesaian administratif berupa sanksi disiplin dan atau administrasi dan tuntutan ganti rugi.

Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkadang pejabat publik atau penegak hukum menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya kecil dan tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dipergunakan untuk penanganan perkara melalui proses pemidanaan, hal ini berpotensi menghambat penyelesaian penanganan perkara. Berkaitan dengan hal tersebut dapat menjadi alternatif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat berupa penyelesaian secara administratif terhadap pengaduan masyarakat yang memiliki indikasi kerugian negara nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara sehingga hambatan teratasi dan tercapai kepastian hukum serta kemanfaatan. Sebagai bentuk keterbukaan informasi maka masyarakat yang mengadu wajib memperoleh informasi atas perkembangan penanganan pengaduan yang disampaikan.

Previous Post

Rolling Loud: The Movie 2026 Pre-DVDRip Full HD DDP5.1 Available Torr𝐞nt

Next Post

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

7 Karyawan Subkontraktor Pertamina di Lubuklinggau Jadi Tersangka Penggelapan, Kerugian Rp1 Miliar
Hukum

7 Karyawan Subkontraktor Pertamina di Lubuklinggau Jadi Tersangka Penggelapan, Kerugian Rp1 Miliar

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 21, 2026
0

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau menetapkan tujuh karyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) milik PT...

Read more
Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

Oktober 21, 2026
Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun 2026, Cetak Lulusan Hukum Profesional dan Berintegritas

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun 2026, Cetak Lulusan Hukum Profesional dan Berintegritas

Oktober 21, 2026
Estafet Kepemimpinan Kodam IV/ Diponegoro Berlanjut, Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han. Terima Penyerahan Satuan dari Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han. 

Estafet Kepemimpinan Kodam IV/ Diponegoro Berlanjut, Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han. Terima Penyerahan Satuan dari Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han. 

Oktober 21, 2026
Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun 2026, Cetak Lulusan Hukum Profesional dan Berintegritas

Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun 2026, Cetak Lulusan Hukum Profesional dan Berintegritas

Oktober 21, 2026
Rekam Jejak Brigjen I Made Agus Prasatya, dari Dirlantas hingga Dirregident Korlantas

Rekam Jejak Brigjen I Made Agus Prasatya, dari Dirlantas hingga Dirregident Korlantas

Oktober 20, 2026
Next Post
Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,502)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,782)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara