Gi-media.com JAKARTA — Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
.
Fahd ditetapkan sebagai satu dari delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026.
.
Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian, KPK menyebut Fahd bersama tiga tersangka lainnya—Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry—sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
.
Keterangan tersebut sekaligus membuat posisi Nusron ikut menjadi perhatian publik. Namun, sejauh perkembangan perkara yang disampaikan KPK, status hukum Nusron dalam kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penyidik masih mendalami perkara, termasuk asal-usul, peruntukan, serta aliran uang.
.
Di sisi lain, nama Fahd bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.
.
Setidaknya ada dua perkara sebelumnya yang berujung pada proses hukum dan vonis, sebelum kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor.
.
1. Kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah
Fahd pertama kali berurusan dengan KPK dalam perkara suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Desember 2012.
.
Perkara itu berkaitan dengan pengalokasian anggaran infrastruktur untuk tiga daerah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
.
Fahd disebut memberikan suap kepada anggota Badan Anggaran DPR ketika itu, Wa Ode Nurhayati, agar proposal alokasi DPID untuk sejumlah daerah tersebut disetujui.
.
2. Kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Kemenag
.
Belum lama setelah menyelesaikan hukuman dalam perkara DPID, Fahd kembali berhadapan dengan KPK.
.
Pada April 2017, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
.
Perkara tersebut mencakup pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs). KPK ketika itu menyebut Fahd diduga menerima uang berkaitan dengan proyek tersebut.
.
Dalam proses persidangan, Fahd akhirnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
.
Fahd dinyatakan menerima sekitar Rp3,4 miliar dalam perkara tersebut.
.
3. Kini kembali terseret kasus dugaan suap HGB Bogor
.
Perkara terbaru membawa Fahd kembali ke hadapan penyidik KPK.
.
Dalam OTT yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak yang kemudian berkembang menjadi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
.
Pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka. Selain Fahd, terdapat Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta pihak Summarecon dan pihak swasta.
.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Fahd disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik juga menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto. KPK masih mendalami asal-usul dan aliran dana tersebut.
.
Kedelapan tersangka kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
.
Tiga perkara, satu nama kembali muncul
.
Perjalanan hukum Fahd A Rafiq memperlihatkan bahwa perkara HGB Bogor bukan kali pertama namanya muncul dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.
.
Ia pernah divonis dalam perkara DPID dan kembali divonis dalam perkara pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer Kemenag. Kini, Fahd kembali berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
.
Fakta lain yang kini menjadi perhatian adalah keterangan KPK yang menyebut Fahd bersama tiga tersangka lainnya sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
.
Lalu, sejauh mana hubungan keempat orang tersebut dengan Nusron dalam perkara HGB? Apakah aliran dana berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, atau masih ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?
.
KPK sendiri menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terhadap perkara terus dilakukan. Karena itu, posisi Nusron dalam perkara ini perlu dibedakan secara tegas dari status hukum para tersangka yang telah ditetapkan.
.
Publik kini menunggu jawaban penyidik KPK: apakah perkara ini berhenti pada delapan tersangka, atau penyidikan nantinya menemukan fakta baru mengenai pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut?
.
Red gi-media













Discussion about this post