• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Wali Kota Arifin: Tak Ada Ampun bagi Penjual Obat Ilegal di Tanah Abang

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 14, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA , Gi-media.com,– Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Tanah Abang. Langkah itu kembali membuahkan hasil setelah Satpol PP mengamankan dua orang yang diduga menjual obat-obatan jenis Tramadol dan sejenisnya, Kamis sore (13/8/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan hampir 4.000 butir obat yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menegaskan penindakan tidak berhenti pada razia. Dua orang yang diamankan akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

ADVERTISEMENT

“Ini harus ada tindakan tegas. Saya sudah menghubungi Kasat Narkoba agar diproses secara hukum,” kata Arifin.

BeritaTerkait

Putaran Balik Jadi Titik Macet di Jalan Kramat Raya

2 hari ago

KUASA HUKUM MR: KLAIM “HHN TIDAK TERLIBAT” HARUS DIUJI DENGAN ALAT BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

2 hari ago

Membaca Pancasilanomics melalui warisan Sumitro dan urgensi UU Perekonomian Nasional

1 minggu ago

Rayakan HUT ke-14 IWO Bersama Generasi Cerdas Bangsa di SD Muhammadiyah 16 Bukit Duri

1 minggu ago

Menurut Arifin, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, dan warga Tanah Abang untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas.

Sebelumnya, masyarakat di kawasan Tanah Abang juga telah menyatakan komitmen untuk memerangi peredaran obat-obatan terlarang, khususnya Tramadol dan obat sejenis.

Arifin mengatakan patroli dan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), termasuk kepolisian, TNI, Satpol PP, serta elemen masyarakat.

Khawatir Obat Tak Jelas

Arifin turut menyoroti kondisi obat yang diamankan petugas. Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan BPOM, obat-obatan tersebut disebut tidak memiliki identitas yang jelas.

Tidak ditemukan informasi yang memadai terkait nama obat maupun penandaan yang semestinya terdapat pada obat tertentu.

“Kalau disebut Tramadol, seharusnya ada mereknya. Nama obatnya tidak ada. Kalau memang masuk kategori obat keras, harus ada spesifikasinya dan klasifikasinya,” ujar Arifin.

Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena masyarakat tidak mengetahui secara pasti kandungan obat yang diperjualbelikan.

“Bayangkan kalau obat palsu diperjualbelikan secara bebas, kita sendiri tidak tahu ini isinya apa. Ini berbahaya sekali,” katanya.

Karena itu, Arifin meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mengambil langkah hukum terhadap para pelaku.

Tak Lagi Sekadar Pembinaan

Arifin mengungkapkan penindakan kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya. Salah satu pelaku disebut pernah diamankan Satpol PP dengan barang bukti serupa.

Saat itu, pelaku hanya mendapatkan pembinaan dan diserahkan ke panti sosial milik Dinas Sosial.

Namun, setelah kembali ditemukan berjualan, pemerintah memilih pendekatan berbeda.

“Yang lalu pernah tertangkap Satpol PP dengan barang bukti yang sama. Waktu itu dilakukan pembinaan dan dimasukkan ke panti sosial. Tapi sekarang jualan lagi,” ungkapnya.

Karena itu, kedua pelaku kali ini akan diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

“Kita tidak kirim ke panti sosial, kita serahkan ke aparat kepolisian agar diproses,” tegas Arifin.

Operasi Gabungan dengan Jakarta Barat

Upaya memberantas peredaran obat ilegal juga akan diperluas hingga wilayah perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Arifin mengatakan koordinasi dengan Satpol PP Jakarta Barat diperlukan agar pelaku tidak sekadar berpindah lokasi ketika operasi dilakukan.

“Kalau kita hanya pusat saja, mereka lari ke barat. Jadi kita harus sama-sama,” ujarnya.

Arifin mendorong operasi dilakukan secara terpadu. Ketika pelaku bergerak ke Jakarta Pusat, petugas wilayah tersebut akan melakukan penindakan. Begitu pula ketika pelaku berpindah ke Jakarta Barat.

“Kalau larinya ke pusat, diambil pusat. Larinya ke barat, bisa diambil di barat. Jadi operasi ini gabungan,” kata Arifin.

Arifin menegaskan pengawasan akan terus dilakukan selama masih ditemukan praktik penjualan obat-obatan tanpa izin di kawasan Tanah Abang.

Wali Kota, kata dia, tidak ingin kawasan tersebut menjadi tempat peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” ucapnya.

Previous Post

Pasukan Pelopor Korbrimob Masuk Lima Besar Kompolnas Awards 2026

Next Post

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Pesan Kemerdekaan dari Teluk Cenderawasih

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 14, 2026
0

  NABIRE , Gi-media.com,– Di tengah birunya perairan Teluk Cenderawasih, Merah Putih berkibar gagah di kawasan wisata Hiu Paus Kampung...

Read more

Panen Serentak Bersama Pelajar Digelar di 223 Lokasi, Pemkot Jaktim Dorong Urban Farming

Agustus 14, 2026

Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM

Agustus 14, 2026

DPP Tunas Prabowo 08 Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kawal 8 Program Asta Cita

Agustus 14, 2026

Putaran Balik Jadi Titik Macet di Jalan Kramat Raya

Agustus 13, 2026

KUASA HUKUM MR: KLAIM “HHN TIDAK TERLIBAT” HARUS DIUJI DENGAN ALAT BUKTI, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Agustus 13, 2026
Next Post
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Etomidate Jaringan Internasional, Cegah Produksi 14 Ribu Cartridge

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,428)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (271)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,183)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (174)
  • Nasional (605)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (99)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara