• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

redaksi by redaksi
Juli 9, 2026
in Hukum
0
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-Media.com Tebing tinggi, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Selasa, 7 Juli 2026.

Majelis hakim yang diketuai Sofyan Ashori Rambe, didampingi hakim anggota Putri Januari Sihombing dan Douglas Hard, menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Terdakwa utama, Murningsih alias Murni, yang disebut sebagai otak pelaku dan dijuluki “Ratu Fidusia”, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Farida Wati Br Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Adapun terdakwa Fitri Yani dinyatakan bebas dengan syarat mengembalikan kerugian kepada perusahaan sebesar Rp24 juta sejak putusan dibacakan.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, Murningsih menyatakan pikir-pikir. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim.

BeritaTerkait

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

2 minggu ago
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

3 minggu ago
Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

Sinergi Pemuda dan Aparat, Karang Taruna Bandar Masilam Edukasi Warga Tolak Tindak Pencurian

4 minggu ago
Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

Warga Semangkin Resah,Pengedar Sabu Di Kecamatan Bandar Masilam Semangkin Marak ,Kapolres Simalungun Harus Bertindak

1 bulan ago

Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Wira Cutmiko, didampingi Kepala Cabang Sofian Mahdaly, mengapresiasi putusan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaminan fidusia ini pada Juni 2023. Alhamdulillah, hari ini perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” ujar Wira usai persidangan.

Wira menjelaskan, dari lima terdakwa yang diadili, empat orang merupakan debitur PT Summit Oto Finance. Sementara Murningsih merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai agen dalam perkara tersebut.

Dalam fakta persidangan, Murningsih disebut sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan jaminan fidusia itu.

Wira juga mengimbau para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan.

Menurut Wira, laporan awal perusahaan hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan 10 unit sepeda motor. Namun, dalam persidangan, Murningsih mengakui telah menguasai dan menggelapkan sebanyak 153 unit sepeda motor.

Ia menyebut kendaraan-kendaraan tersebut kini telah berpindah ke tangan berbagai pihak. Karena itu, masyarakat yang menguasai atau pernah menerima kendaraan dari terdakwa diminta beritikad baik mengembalikannya secara persuasif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perwakilan Litigasi PT Summit Oto Finance, Lely Suriyani Silalahi, juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Menurutnya, putusan itu mempertimbangkan besarnya kerugian perusahaan dan peran pelaku utama yang melibatkan banyak orang.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah debitur menunggak angsuran dan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.

Modus yang digunakan Murningsih yakni menawarkan imbalan kepada masyarakat agar bersedia meminjamkan data KTP untuk pengajuan kredit. Setelah sepeda motor diterima debitur, kendaraan tersebut diserahkan kepada Murningsih, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Dalam persidangan, Murningsih mengaku kendaraan-kendaraan itu kemudian digadaikan kepada pihak lain melalui seseorang bernama Faris dan Zainal dengan nilai sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta per unit. Kendaraan yang digelapkan merupakan sepeda motor Honda PCX dan Yamaha NMAX, dengan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Meski demikian, perkara yang diputus majelis hakim kali ini baru mencakup penggelapan 10 unit sepeda motor dengan lima terdakwa. Sementara pengakuan Murningsih terkait penggelapan 153 unit sepeda motor masih berpotensi berkembang dalam proses hukum berikutnya.

Red

Tags: Pengadilan Negeri Tebing Tinggipenggelapan sepeda motorsummit oto financeTebing Tinggi
Previous Post

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Next Post

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard
Hukum

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

by redaksi
Juli 9, 2026
0

  Medan, Gi-media.com – Nama mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi...

Read more
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Juli 7, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Korban Dugaan Penipuan Modus Jual Beli Samurai Antik Laporkan Pemilik Barang ke Polres Batu Bara

Juni 23, 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Sambut 1 Muharram 1448 H,Warga Bukit Hataran Laksanakan Gotong Royong

Juni 16, 2026
Next Post
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Juli 7, 2026
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Juli 3, 2026

Recent News

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Juli 7, 2026
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Juli 3, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,411)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,145)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (111)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara