Gi-Media.com –Medan — Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara, menyusul penangkapannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/7/2026).
.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah organisatoris partai. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
.
PAN merasa prihatin atas persoalan hukum yang menimpa kader kami, Syah Afandin. Karena itu, DPP PAN menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara, dan kepemimpinan sementara diambil alih oleh DPP,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
.
Viva menegaskan, perkara yang dihadapi Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun garis perjuangan partai.
.
Menurutnya, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.
.
PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan. Dugaan pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan bertentangan dengan platform serta garis perjuangan PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Syah Afandin dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta pada Jumat (3/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.
.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut dan belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun status hukum seluruh pihak yang diperiksa.
Red….




















Discussion about this post