• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Ajo Uban by Ajo Uban
April 14, 2026
in Hukum, Kriminal, TNI/POLRI
0
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan berencana. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) .

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65). Dalam reka ulang yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) di halaman Mapolres Pasaman Barat tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.

Proses rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka beserta para saksi, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti. Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta advokat atau kuasa hukum pelaku.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Suardi, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi sengaja dipusatkan di halaman Mapolres demi menjamin keamanan dan kelancaran proses.

ADVERTISEMENT

“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Iptu Suardi. Ia menambahkan bahwa awalnya penyidik merancang 28 adegan, namun dalam pelaksanaan berkembang menjadi 36 adegan guna menyesuaikan dengan fakta kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyidik mengungkap fakta sebenarnya terkait perbuatan pelaku.

BeritaTerkait

0x07b8ba07

5 hari ago
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

1 minggu ago
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

1 minggu ago
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

2 minggu ago

Dalam peragaan tersebut, terungkap rangkaian kejadian mulai dari tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga aksi pencurian yang diawali dengan pembunuhan. Motif tindakan maut ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka karena upah kerja pruning kelapa sawit di kebun korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 8 juta tidak kunjung dibayarkan.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum, NJ mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026 saat ia terdesak kebutuhan uang untuk biaya hidup dan sekolah anak. Peristiwa eksekusi tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di pondok kebun korban yang berlokasi di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Tersangka masuk ke dalam pondok dengan mencongkel pintu, lalu mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga terjatuh tersungkur. Untuk memastikan korban meninggal dunia, NJ mencekik leher korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp 60 ribu dari kantong celana korban, kunci sepeda motor, handphone Samsung A05, dan powerbank, kemudian melarikan diri ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelarian tersangka berakhir setelah Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkus NJ di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, pada Senin (9/2/2026) pukul 14.30 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 3791 ALR yang warnanya telah dimodifikasi, handphone, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya terus melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas AKBP Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.***

Tags: AKBP Agung TribawantoBerita Kriminal PasbarPolres Pasaman BaratSatreskrim Pasaman Barat
Previous Post

Bangun Karier Musik Profesional dari Nol Bersama Patron DJ School

Next Post

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Ajo Uban

Ajo Uban

TerkaitBerita

Hukum

0x07b8ba07

by saiful saragih
Juli 13, 2026
0

0x07b8ba07

Read more
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Vonis “Ratu Fidusia” yang mengaku telah menggelapkan 153

Juli 9, 2026
RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

RSUD Perdagangan Didesak Evaluasi Sistem Keamanan Dan K3

Juli 7, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Terlibat Kecelakaan, Mobil Pengangkut Ganja Gagal Berangkat ke Medan

Juni 25, 2026
Next Post
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026

Recent News

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,411)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara