• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Jejak Terkini Disorot, Dinilai Tidak Profesional Usai Hapus Berita dan Keluarkan Wartawati

Bostang Hutagaol by Bostang Hutagaol
April 6, 2026
in Hukum
0
Jejak Terkini Disorot, Dinilai Tidak Profesional Usai Hapus Berita dan Keluarkan Wartawati
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jejak Terkini Disorot, Dinilai Tidak Profesional Usai Hapus Berita dan Keluarkan Wartawati

Makassar-Gi Media Com- (5/4/2026) – Media online Jejak Terkini kembali menjadi sorotan publik dan sejumlah media setelah dinilai tidak profesional dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya.sorotan ini mencuat dugaan penghapusan berita yang sebelumnya telah dipublikasikan. Hal tersebut diperkuat dengan tangkapan layar yang menunjukkan halaman situs Jejak Terkini menampilkan “Error 404 Nothing Found”, yang menandakan berita tersebut sudah tidak dapat diakses.

sebelumnya, berita tersebut berjudul “Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Perundungan, Wartawan di Sulsel Minta Keadilan” yang memuat nama wartawati Rosmiani. Namun, saat diakses kembali, halaman tersebut sudah tidak ditemukan.

ADVERTISEMENT

Sejumlah media seperti GI Media Com, Ungkap Fakta, Fakta 62, Investigasi, dan Detikpk turut menyoroti kejadian ini. Mereka menilai bahwa penghapusan berita tanpa klarifikasi kepada publik merupakan tindakan yang tidak mencerminkan profesionalisme dalam dunia pers.

BeritaTerkait

The Fixation 2026 4KUHD AVI M𝐚gn𝐞t L𝐢nk

19 jam ago

Wali Kota Jakpus, Arifin dan PKK Jakpus Edukasi Siswa SMPN 1 Cikini soal Bahaya Bullying di Era Digital

21 jam ago
Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026

Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026

21 jam ago

KARHUTLA TAK TERKENDALI, PP PMKRI SESALKAN KINERJA 3 KEMENTERIAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

22 jam ago

Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang beredar, pihak Jejak Terkini disebut telah meminta izin kepada salah satu pihak untuk menghapus berita tersebut. Namun, langkah itu dinilai tidak transparan karena tidak disampaikan kepada pihak lain yang turut terdampak atau berkepentingan, termasuk media-media yang ikut menyoroti pemberitaan tersebut seperti GI Media Com, Ungkap Fakta, Fakta 62, Investigasi, dan Detikpk.

Selain itu, media Jejak Terkini juga diduga kerap mempublikasikan pemberitaan tanpa konfirmasi yang memadai kepada pihak terkait, sehingga menimbulkan polemik.

Polemik tersebut bahkan disebut telah masuk ke ranah hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan, termasuk ke bagian kriminal khusus, serta diadukan ke Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan juga dikabarkan telah melayangkan somasi pertama dan akan menyusul somasi kedua melalui advokat atas dugaan pencemaran nama baik.

Di sisi lain, keputusan internal Jejak Terkini juga menjadi perhatian setelah wartawati Rosmiani dikabarkan dikeluarkan. Langkah ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan publik dan insan pers.
“Ada indikasi ketidakkonsistenan dalam pengelolaan redaksi. Ketika berita dipublikasikan namun kemudian dihapus, dan wartawan justru dikeluarkan, hal ini menimbulkan kesan adanya upaya menghindari tanggung jawab,” ungkap salah satu sumber.

Sejumlah pihak menilai bahwa dalam dunia pers, akurasi, konfirmasi, dan tanggung jawab adalah prinsip utama. Media yang mengabaikan hal tersebut berpotensi kehilangan kepercayaan publik.dengan adanya bukti tangkapan layar serta sorotan dari berbagai media, diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers untuk lebih menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga kredibilitas dalam setiap pemberitaan.

Penulis”(Kul indah)

Previous Post

David Pajung : Pernyataan Sufmi Dasco Penting Kita Dukung untuk Terus Memperkokoh Persatuan Nasional

Next Post

Kolam Pemancingan Kang Ai Gelar Mabar Sesi ke-19

Bostang Hutagaol

Bostang Hutagaol

TerkaitBerita

Hukum

CapoSpin Casino im Test: Für hohe Einsätze und VIPs gedacht?

by saiful saragih
Oktober 21, 2026
0

Was ist CapoSpin Casino und für wen lohnt es sich? Mein Check zu Spielen, Boni und Wetteinsätzen mit einfachen Worten...

Read more

service_publish_probe_e31fe4b91fdf14fb

Oktober 21, 2026
Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026   

Sekolah Tinggi Hukum Militer Gelar Wisuda Sarjana Angkatan XXVIII dan Pascasarjana Tahun Akademik 2026  

Oktober 21, 2026
7 Karyawan Subkontraktor Pertamina di Lubuklinggau Jadi Tersangka Penggelapan, Kerugian Rp1 Miliar

7 Karyawan Subkontraktor Pertamina di Lubuklinggau Jadi Tersangka Penggelapan, Kerugian Rp1 Miliar

Oktober 21, 2026

The Fixation 2026 4KUHD AVI M𝐚gn𝐞t L𝐢nk

Oktober 21, 2026

Wali Kota Jakpus, Arifin dan PKK Jakpus Edukasi Siswa SMPN 1 Cikini soal Bahaya Bullying di Era Digital

Oktober 21, 2026
Next Post
Kolam Pemancingan Kang Ai Gelar Mabar Sesi ke-19

Kolam Pemancingan Kang Ai Gelar Mabar Sesi ke-19

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,499)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,745)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara