• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Ekonomi

LMKN Pertegas Transparansi dan Keadilan dalam Pembagian Royalti Digital

redaksi by redaksi
Desember 4, 2025
in Ekonomi
0
Pemegang Hak Cipta Dapat Penjelasan Lengkap Soal Distribusi Royalti Digital dalam Sosialisasi Resmi LMK
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan distribusi royalti digital secara transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pencipta lagu di Indonesia. Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi yang jernih dan tidak membingungkan kepada para pencipta serta masyarakat luas mengenai cara kerja royalti digital.

Di tengah ekosistem musik yang semakin terdigitalisasi, LMKN melihat perlunya pemahaman publik yang lebih kuat tentang bagaimana royalti dihitung, dari mana data berasal, serta mengapa setiap pencipta—baik mereka yang terkenal maupun yang berkarya dalam diam—memiliki hak yang setara.

Dalam wawancara dengan anggota Tim Pengawas LMKN, dijelaskan enam prinsip dasar yang menjadi fondasi pengelolaan dan distribusi royalti digital:

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

4 hari ago
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

1 minggu ago
BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

BP Tapera Dorong Bank Lampung Jadi Mitra Strategis Penyaluran KPR FLPP

1 minggu ago
Jaga Pangan dan Lindungi Petani, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Komoditas Pangan

Jaga Pangan dan Lindungi Petani, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Komoditas Pangan

2 minggu ago

1. Royalti Berdasarkan Laporan Pengguna

Anggota Tim Pengawas menjelaskan bahwa royalti hanya dapat dibagikan jika sebuah lagu tercatat dalam laporan penggunaan dari User (pengguna), seperti televisi, radio, platform digital, hotel, pusat perbelanjaan, hingga berbagai pelaku usaha lainnya.

Jika lagu muncul dalam laporan, maka lagu tersebut masuk dalam proses perhitungan.

 

2. Semakin Sering Diputar, Semakin Besar Royalti

Besarnya royalti tidak dipengaruhi oleh seberapa populer penciptanya, melainkan oleh frekuensi pemutaran yang terekam dalam laporan.

Semakin sering diputar, semakin besar royalti yang diterima.

 

3. Semua Pencipta Diperlakukan Setara

Sistem royalti tidak membedakan nama besar, genre, gender, usia, atau kewarganegaraan.

Yang membedakan hanyalah data pemutaran.

Prinsip ini memastikan setiap pencipta—baik senior maupun pemula—mendapat ruang yang adil di ekosistem musik.

 

4. Lagu yang Tidak Dilaporkan Tidak Bisa Dihitung

Jika sebuah lagu tidak muncul dalam laporan penggunaan, maka lagu tersebut tidak dapat diberikan royalti karena tidak ada data yang dapat diverifikasi.

Prinsip ini merupakan standar internasional dalam tata kelola royalti.

 

5. Lagu Tanpa Identitas Pencipta Masuk Kategori “Unclaim”

Ada kalanya sebuah lagu diputar tetapi nama penciptanya tidak tercatat. Dalam kondisi seperti ini, lagu masuk kategori unclaim atau unidentified.

Royalti dari lagu tersebut tidak hilang, melainkan disimpan hingga pemilik yang sah dapat membuktikan kepemilikannya.

 

6. Ada Pencipta yang Lupa Mendaftarkan Karya

Tim Pengawas juga menyebutkan bahwa beberapa pencipta terkadang lupa mendaftarkan lagunya. Ketika lagu mereka muncul dalam laporan, LMKN belum dapat menyalurkan royalti karena data kepemilikan belum lengkap.

Para pencipta diimbau memastikan katalog karya tercatat dengan benar.

 

Membangun Ekosistem Musik yang Lebih Adil

Melalui penegasan ini, LMKN meneguhkan bahwa pengelolaan royalti di Indonesia bertumpu pada data yang terbuka, dapat diuji, dan mengikuti prinsip keadilan bagi seluruh pencipta lagu—tanpa memandang popularitas.

LMKN berkomitmen menjaga ekosistem musik yang sehat:

menghargai setiap pencipta,

melindungi hak secara setara,

dan memastikan perjalanan kreatif—baik yang gemerlap maupun yang sunyi—mendapat penghormatan yang layak.

Royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif.
LMKN memastikan penghargaan itu dibagikan dengan seadil-adilnya.

Tags: LMKN
Previous Post

FIFGROUP Borong 3 Penghargaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Next Post

Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas
Daerah

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

by Muhammad Dimas Aditya
September 30, 2026
0

  Jakarta(BN) — Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 kembali menjadi ruang strategis bagi para perajin dan pelaku usaha kreatif dari...

Read more
BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kehutanan melalui Program KPR Subsidi FLPP

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kehutanan melalui Program KPR Subsidi FLPP

September 29, 2026
Strategi BP Tapera Mengejar 3 Bulan Terakhir di Tahun 2026

Strategi BP Tapera Mengejar 3 Bulan Terakhir di Tahun 2026

September 28, 2026
Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas   

Ekspor Durian Sulteng Capai Rp871 Miliar, Karding Dorong 1.000 Pelaku Usaha Naik Kelas  

September 28, 2026
Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

Barantin-Pemkot Palu Perkuat Pengawasan, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

September 27, 2026
Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

Menteri PKP Pimpin Rapat Percepatan Realisasi FLPP 2026, BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Unit

September 21, 2026
Next Post
Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

Mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi  Idham Khalid di Tahan Kajati Sumut

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,479)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (292)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,603)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (190)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara