• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

DPD IKAL Jabar Tegaskan Munas V Ditunda Sah, Penetapan Ketum Pasca-Munas Ilegal

redaksi by redaksi
Agustus 25, 2025
in Hukum
0
DPD IKAL Jabar Tegaskan Munas V Ditunda Sah, Penetapan Ketum Pasca-Munas Ilegal
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RILIS MEDIA

Bandung, Gi-media.com ,25 Agustus 2025, Dewan Pengurus Daerah (DPD) IKATAN KELUARGA ALUMNI LEMHANNAS Republik Indonesia (IKAL RI) Provinsi Jawa Barat menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas berakhirnya Musyawarah Nasional (MUNAS) V IKAL yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025 dalam kondisi deadlock.

Deadlock ini terjadi akibat Sidang Paripurna I gagal menetapkan Tata Tertib MUNAS, yang merupakan syarat mendasar agar forum dapat dilanjutkan secara konstitusional. Kegagalan tersebut dipicu oleh pemaksaan kehendak oleh sekelompok alumni dari unsur peninjau yang bukan pemegang suara resmi, namun menuntut diberikannya 10 hak suara, yang hendak dimasukkan ke dalam tata tertib MUNAS secara sepihak dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAL yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, kelompok peninjau tersebut juga tidak menghargai hasil kerja Panitia Seleksi (PANSEL), yang telah menjalankan mandat resmi untuk menyeleksi kandidat Calon Ketua Umum DPP IKAL. PANSEL memaparkan hasil penjaringan suara sebagai berikut:
* Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro – 46 suara
* Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman – 35 suara
* Dr. Ir. Mustafa Abubakar – 1 suara
* 2 calon lainnya tidak memperoleh dukungan

BeritaTerkait

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

4 hari ago

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

4 hari ago

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Program Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

4 hari ago

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

4 hari ago

Semua suara dukungan berasal dari pemegang suara resmi, yakni unsur DPD dan DPA (Dewan Pengurus Angkatan), sesuai ketentuan AD/ART.
Kami menyesalkan bahwa sebuah organisasi kader dengan nilai luhur dan wawasan kebangsaan justru ternodai oleh praktik-praktik tidak elegan yang menyerupai gaya organisasi massa biasa. IKAL LEMHANNAS seharusnya mencerminkan karakter pejuang dan negarawan sejati, yang seluruh pola pikir dan tindakannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara.

Sebagai Sekretaris DPD IKAL LEMHANNAS Provinsi Jawa Barat dan alumni PPSA 19, saya, Dr. Ir. Redy Pryambada S, B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG, menyampaikan keprihatinan bahwa nilai-nilai musyawarah mufakat sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila telah dikesampingkan demi ambisi membawa calon tertentu melalui jalur yang tidak sesuai konstitusi organisasi.

Setelah melalui berbagai konsultasi dan diskusi panjang antara Pimpinan Sidang Sementara dengan Ketua Umum DPP IKAL, Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, para sesepuh alumni, Dewan Penasehat, serta kedua kandidat Ketua Umum — Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro dan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman — akhirnya diputuskan bahwa MUNAS V IKAL ditunda oleh pimpinan sidang, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Keputusan ini diterima oleh mayoritas peserta MUNAS dari DPD dan DPA, sebagai pemegang suara sah.

Dengan ini kami menegaskan bahwa Ketua Umum DPP IKAL RI masih dijabat oleh Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, karena belum dilakukan demisioner secara sah. Apabila terdapat tindakan sepihak pasca penundaan MUNAS berupa penetapan Ketua Umum oleh kelompok tertentu, maka tindakan tersebut adalah tidak sah dan ilegal karena bertentangan dengan AD/ART IKAL RI.

Kami mengajak seluruh alumni LEMHANNAS di seluruh Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi etika organisasi, menjauhkan diri dari kepentingan kelompok, dan mengutamakan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. (*)

Previous Post

Koperasi Produsen Pidung Jaya Klarifikasi Isu Negatif, Tegaskan Legalitas dan Komitmen Investasi di Desa Pidung

Next Post

KODAERAL III SAMBUT KAPAL PERANG AMERIKA

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

Langkah Verta Mega Arlinsa di The Miss Globe 2026: Saatnya Beri Apresiasi Nyata

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 30, 2026
0

  Jakarta, Gi-media.com, Panggung kontes kecantikan dunia kini menuntut lebih dari sekadar pesona visual, kecerdasan, ketahanan mental, dan gagasan sosial...

Read more

Menghidupkan Sumpah Pemuda: PMKRI, Salib Merah, dan Perjuangan Keadilan

Oktober 30, 2026

Pansus 21 DPRD Kota Bandung Dalami Revisi Perda Pengelolaan BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Oktober 30, 2026

Sumpah Pemuda ke-98, KAJ Ajak OMK Belajar Kepemimpinan Empat Paus

Oktober 29, 2026

Dari Puncak Tampomas Kami Bersuara: Gunung Itu Bukan Lahan, Gunung Itu Leluhur

Oktober 29, 2026

Afroshop Makeba: Ein Stück Heimatliebe aus dem Netz

Oktober 29, 2026
Next Post
KODAERAL III SAMBUT KAPAL PERANG AMERIKA

KODAERAL III SAMBUT KAPAL PERANG AMERIKA

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,505)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,807)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (620)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (212)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara