• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Weltes Energi Nusatara Di KEK Sei Mangke Diduga Abaikan BPJS Ketenaga Kerjaan

redaksi by redaksi
Maret 11, 2025
in Hukum
0
Weltes Energi Nusatara Di KEK Sei Mangke Diduga Abaikan BPJS Ketenaga Kerjaan
0
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simalungun – Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan adalah UU yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. UU ini ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003.

Selain UU Ketenagakerjaan, ada juga peraturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah, seperti:
PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK,PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP Nomor 37 Tahun 2021.

Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja.

ADVERTISEMENT

PT. Weltes Energi Nusantara yang di tunjuk oleh PT. Unilever sebagai vendor perusahaan untuk pembangun proyek Pabrik PT. Unilever yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (KEK Sei Mangke) , Kecamatan Bosar Maligas , Kabupaten Simalungun,dinilai langgar aturan UU Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia.

BeritaTerkait

Primetime 2026 Dolby Vision HD π…πšžπ₯π₯ 𝐌𝐨𝚟𝐒𝐞 Torrent

14 jam ago

ARC Raiders Director’s Cut

20 jam ago

MacDrive Standard Cracked [x32-x64] [Stable]

20 jam ago

Kades Makasari Rina Nuraeni Salurkan APE Luar untuk Tingkatkan Kualitas PAUD

21 jam ago

Diketahui bahwa PT. Weltes Energi Nusantara yang berdomisili di jalan raya kedamaean no. 168,desa mojo tengah, menganti Gersik diduga melakukan pelanggaran tentang ketenagakerjaan, hampir semua pekerja PT. Weltes Energi Nusantara tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

PT. Unilever harus memberikan teguran atau sanksi terhadap PT. Weltes yang sudah mengabaikan BPJS Ketenaga Kerjaan tersebut, dengan ada nya peristiwa keributan di areal kawasan PT. Unilever beberapa bulan yang lalu yang di lakukan oleh pekerja PT Weltes Energi Nusantara itu sendiri , seharusnya perusahaan tersebut uda di bleaklis oleh PT. Unilever ini kok mala di perpanjang lagi , ada apa dengan PT. Unilever.

Dengan diterbitkannya berita ini kita berharap kepada instansi pemerintahaan terkait khususnya Kementrian Ketenagakerjaan dapat memberikan tindakan tegas atau sangsi terhada Pt. weltes Energi Nusantara yang sudah berani mengabaikan undang undang Ketenagakerjaan.(Rel)

Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Beserta Ketua Projo Muda Batubara membuka Acara Ramadhan Fair Batubara 2025

Next Post

Walikota Iman Irdian Saragih Tekankan Sinergi Antar OPD, Optimalisasi Aset dan Sentil Rangkap Jabatan, Saat Rakor

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

DJP Bicara Kepastian, Wajib Pajak: Uang Kami Mana?

by Muhammad Dimas Aditya
September 8, 2026
0

JAKARTA , Gi-media.com,– Kalimat β€œsesuai prosedur” yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal pencairan restitusi justru menuai reaksi keras dari...

Read more

Dark Horse 2026 HDCAM UltraHD HEVC Magnet

September 8, 2026

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Pengamat Maritim: Jembatan Unik Pesantren, Ekonomi Biru, dan Sektor Maritim

September 8, 2026

Metro Awakening Deluxe Edition (& no VR mod) Crack Fixed Portable Game Windows Version 2026

September 8, 2026

Primetime 2026 Dolby Vision HD π…πšžπ₯π₯ 𝐌𝐨𝚟𝐒𝐞 Torrent

September 7, 2026

ARC Raiders Director’s Cut

September 7, 2026
Next Post
Walikota Iman Irdian Saragih Tekankan Sinergi Antar OPD, Optimalisasi Aset dan Sentil Rangkap Jabatan, Saat Rakor

Walikota Iman Irdian Saragih Tekankan Sinergi Antar OPD, Optimalisasi Aset dan Sentil Rangkap Jabatan, Saat Rakor

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,426)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta Β© 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta Β© 2021 Gerbang Informasi Nusantara