• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Kasatres Simalungun Janji Sidik Tangkahan Pasir Diduga Ilegal Milik H.Mahmudin Di Simponi

redaksi by redaksi
Desember 5, 2024
in Hukum
0
Kasatres Simalungun Janji Sidik Tangkahan Pasir Diduga Ilegal Milik H.Mahmudin Di Simponi
0
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perdagangan,Simalungun – Jeratan Undang – undang Minerba dan Lingkungan Hidup akan dikenakan pada siapa saja pelaku pertambangan ilegal. Dan pembeli sudah pasti menjadi tersangka penadah,untuk itu, jika warga atau kontraktor tidak ingin terkena sanksi hukum, wajib hanya membeli material pasir dan batu dari tambang berijin.

Pidana yang dapat dikenakan yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pidananya paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Aneh memang bila kita melihat apa yang terjadi di lingkungan simponi,Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar ,Tangkahan Pasir yang diduga Ilegal suda beroprasi bertahun namun tidak ada tidakan hukum oleh pihak kepolisian Polres Simalungun maupun dinas terkait.

ADVERTISEMENT

Sementara suda menjadi rahasia umum bahwa tangkahan pasir yang diduga Ilegal tersebut suda menelan korban warga simponi,hal itu dikarenakan pihak pengusaha tidak memberikan batas jona berbahaya,bagi warga yang mandi di lokasi itu.

BeritaTerkait

Primetime 2026 Dolby Vision HD π…πšžπ₯π₯ 𝐌𝐨𝚟𝐒𝐞 Torrent

14 jam ago

ARC Raiders Director’s Cut

20 jam ago

MacDrive Standard Cracked [x32-x64] [Stable]

20 jam ago

Kades Makasari Rina Nuraeni Salurkan APE Luar untuk Tingkatkan Kualitas PAUD

21 jam ago

untuk itu melalui Kasatreskrim Polres Simalungun warga meminta agar kepolisian segera menutup tangkahan pasir diduga Ilegal,yang suda mengorbankan warga dan meresahakan warga perdagangan akibat pasir yang selalu berserak di jalan,menimbulkan abu yang bisa mengganggu kesehatan.

Sementara AKP Herison KasatReskrim Polres Simalungun yang dapat kami kompirmasi menyatakan berterima kasi atas informasi yang diberikan padanya,dan akan segera melakukan Sidik,Sampai berita ini disampaikan pada redaksi H.Mahmudin selaku pengusaha tangkahan pasir yang diduga ilegal tersebut belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,Kamis 5/12/2024.(*)

Previous Post

Sejarah Silsilah Dua Raja Batak di Simalungun

Next Post

Kabur Usai Hamili Pacar, Pria Tak Bertanggung Jawab di Laporkan ke Polres Tebing Tinggi

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

DJP Bicara Kepastian, Wajib Pajak: Uang Kami Mana?

by Muhammad Dimas Aditya
September 8, 2026
0

JAKARTA , Gi-media.com,– Kalimat β€œsesuai prosedur” yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal pencairan restitusi justru menuai reaksi keras dari...

Read more

Dark Horse 2026 HDCAM UltraHD HEVC Magnet

September 8, 2026

Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU, Pengamat Maritim: Jembatan Unik Pesantren, Ekonomi Biru, dan Sektor Maritim

September 8, 2026

Metro Awakening Deluxe Edition (& no VR mod) Crack Fixed Portable Game Windows Version 2026

September 8, 2026

Primetime 2026 Dolby Vision HD π…πšžπ₯π₯ 𝐌𝐨𝚟𝐒𝐞 Torrent

September 7, 2026

ARC Raiders Director’s Cut

September 7, 2026
Next Post
Kabur Usai Hamili Pacar, Pria Tak Bertanggung Jawab di Laporkan ke Polres Tebing Tinggi

Kabur Usai Hamili Pacar, Pria Tak Bertanggung Jawab di Laporkan ke Polres Tebing Tinggi

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,426)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta Β© 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta Β© 2021 Gerbang Informasi Nusantara