• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Soegiharto Santoso dan Michael Sunggiardi Berdamai, Perkara Pidana Dihentikan

redaksi by redaksi
Januari 12, 2024
in Daerah, Hukum, Kriminal, Nasional
0
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-Media Jakarta- Perkara pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky terhadap Ir. Michael S. Sunggiardi akhirnya berakhir melalui perjanjian dan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani pada Rabu (10/1/2024) di PN Jakarta Pusat, sesaat sebelum Michael menjadi saksi pada sidang perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst terdakwa pencemaran nama baik di akun Facebook Apkomindo, Rudy Dermawan Muliadi.

Perjanjian perdamaian sebelumnya telah melalui proses mediasi yang dibantu oleh sahabat kedua belah pihak yakni Felix Lukas Lukmana Goei sebagai mediator. Felix yang tinggal di kota Semarang, saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPD APKOMINDO yang Ketua Umumnya Soegiharto Santoso versi SK Menkumham RI.

Proses perdamaian itu diawali dengan pertemuan kedua belah pihak secara daring lewat aplikasi zoom meeting pada Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, Pk 14.00 lalu.

ADVERTISEMENT

Pertemuan damai yang direkam dengan durasi 43 menit itu akan dijadikan sebagai salah satu bukti tentang adanya proses perdamaian yang berlangsung sangat baik serta penuh persahabatan.

BeritaTerkait

Swasembada Beras Harus Diiringi Diversifikasi Pangan

1 hari ago

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

1 hari ago

Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang

4 hari ago

Penyadapan Ilegal Terkuak, Hery Dahana Desak Reformasi Polri Total

4 hari ago

Dalam rekaman tersebut Michael mengakui kesalahannya atas kesalahan memposting sesuatu di akun Facebook sesuai dengan BAP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 29 Agustus 2017.

“Oleh karena itu saya memohon maaf atas semua kekeliruan yang sudah dilakukan oleh saya, hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan kondisi di internal APKOMINDO yang sesungguhnya, sebab sudah tidak aktif sejak tahun 2010,” tutur Michael.

Menanggapi itu, Hoky selaku pelapor ataupun korban langsung menyatakan menerima permohonan maaf dari Michael.

Ia juga bersedia dan sepakat dibuatkan surat perjanjian perdamaiannya. “Jika masih pihak lain yang merasa melakukan kesalahan dipersilahkan dimediasi oleh Pak Lukas untuk perdamaian. Karena mungkin masih ada yang ingin berdamai namun tidak mengetahui harus menghubungi siapa,” ucap Hoky yang sebelumnya sempat dikriminalisai dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

Dalam perkara ini, seharusnya terjadi perdamaian dengan pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang sudah direncanakan sebanyak 2 (dua) kali proses mediasi di Polda DIY. Yang pertama sekitar bulan Maret tahun 2018 dan yang kedua tanggal 11 Maret 2020.

“Saya ingat rencana mediasi yang kedua kalinya itu tanggal 11 Maret 2020, karena ada tertuliskan dalam BAP saya hingga 3 kali. Masing-masing BAP tanggal 11 Maret 2020, 08 Mei 2020, serta 08 Juni 2020. Padahal tanggal rencana mediasi tersebut atas permintaan Terdakwa Rudy, namun setelah saya tiba di Polda DIY, terdakwa Rudy malah tidak hadir,” bebernya.

Sementara Lukas selaku mediator mengatakan, pihaknya senang perdamaian itu akhirnya terwujud. “Damai itu indah, karena kerukunan mendatangkan berkat untuk kita semua. Kedua sahabat saya orang baik. Mungkin pada waktu itu berada di situasi yang tidak tepat, sehingga kurang berkenan dan berperkara hukum. Nah karena dengan ketulusan berdua untuk saling memahami dan memaafkan, serta sepakat tidak melanjutkan perkara hukum ini, berarti berkat yang luar biasa dari Tuhan,” ujar Lukas.

Hoky yang ditemui usai perdamaian mengaku senang terjadinya perdamaian dengan Michael yang merupakan sahabat lamanya. Ia mengutarakan pengalaman saat keduanya aktif berkegiatan dan pernah bareng Kang Onno W. Purbo berangkat ke Pameran COMDEX tahun 2000, di Las Vegas Valley, Nevada, Amerika Serikat.

Kesepakatan damai ini, kata dia, sebagai bukti bahwa dirinya tidak berniat jahat kepada pihak lawan yang selama ini terus mengganggu pribadinya dan organisasi APKOMINDO.

“Prinsipnya saya siap berdamai. Dan lapor polisi saya buat sebetulnya untuk membuktikan bahwa saya sejak awal tidak bersalah namun pernah dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari serta benar terbukti ada yang menghina di Facebook APKOMINDO sehingga Ir. Faaz sempat menjadi terpidana dan masuk penjara selama 3 bulan di Lapas Wirogunan Yogyakarta,” tandas Hoky.

Tags: APKOMINDOHukumHUKUM INDONESIAJakartaPERDAMAIAN SOEGIHARTO SANTOSOPOLDA YOGYAKARTA
Previous Post

Catatan Rakernas Kajari 2024, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus

Next Post

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Miliki 9,32 G Sabu,Rio Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun
Hukum

Miliki 9,32 G Sabu,Rio Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun

by redaksi
November 8, 2026
0

Simalungun - Sabtu tanggal 07 November 2026, sekira pukul 20.00 Rio Valentino Siregar warga yang beralamat di jalan Karet Desa...

Read more
Peredaran Sabu Mangkin Marak Dibandar Tinggi Sekitar,Polisi Jangan Tutup Mata

Peredaran Sabu Mangkin Marak Dibandar Tinggi Sekitar,Polisi Jangan Tutup Mata

November 8, 2026
Realisasi FLPP Jambi Capai 6.156 Unit, BP Tapera dan Pemprov Jambi Perkuat Kolaborasi Pengembangan Hunian

Realisasi FLPP Jambi Capai 6.156 Unit, BP Tapera dan Pemprov Jambi Perkuat Kolaborasi Pengembangan Hunian

November 8, 2026
BP Tapera Kunjungi Dua Perumahan Subsidi di Bandung Barat, Perkuat Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP melalui Live TikTok   

BP Tapera Kunjungi Dua Perumahan Subsidi di Bandung Barat, Perkuat Sosialisasi KPR Sejahtera FLPP melalui Live TikTok  

November 8, 2026

Swasembada Beras Harus Diiringi Diversifikasi Pangan

November 7, 2026

Frans Seda Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, PMKRI: Terima Kasih Indonesia

November 7, 2026
Next Post

Menangkan Gugatan Class Action, Nasabah WanaArtha Life Minta Segera Dibayar

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,509)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (296)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,817)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (180)
  • Nasional (625)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,073)
  • TNI/POLRI (215)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara